Bea Cukai Viral Karena Penahanan Paket, Sri Mulyani sampai Kena Semprot

Bea Cukai Viral Karena Penahanan Paket, Sri Mulyani sampai Kena Semprot

BeritakanID.com - Kini tengah viral curhatan masyarakat tanah air soal peraturan Bea Cukai yang menahan paket miliknya dari luar negeri.

Dari keterangan yang ia tulis, seseorang tersebut mengeluhkan aturan pengiriman paket dari Bea Cukai.

Lantas, karena kasus ini naik di sosial media, banyak orang memberi komentar kepada Bea Cukai dan bahkan Sri Mulyani.

Dilansir Kilat.com dari akun X @tikanabb pada hari Senin, 29 April 2024 tertulis bahwa seseorang tersebut mengungkapkan uneg-uneg soal paket yang ia kirim dari Swedia.

Seseorang yang diketahui bernama Tika tersebut mengalami penahanan terhadap paket miliknya tersebut.

Padahal, paket yang ditahan Bea Cukai tersebut disebutkan Tika hanya berisi beberapa bajunya.

"Saya kirim paket isi baju bekas milik pribadi dari Swedia. Lewat sebulan nggak ada surat apapun," ucapnya lewat cuitan.

"Akhirnya tracking sendiri," imbuhnya.

Tika menyebut jika penahanan paket kirimannya dari Swedia tersebut memerlukan Surat Keterangan dari Kemendagri.

"Ditahan karena aturan lartas. Buat ngambil perlu suket kemendagri. Why? (baca: kenapa?)," pungkas cuitan.

Setelah melakukan berbagai usaha, Tika mengaku bahwa akhirnya pihak Bea Cukai memberi jawaban terkait paket tersebut.

Pihak Bea Cukai mengatakan bahwa kondisi barang kiriman dari luar negeri diwajibkan baru, bukan bekas pakai.

"Perlu kami infokan bahwa tugas dari Bea cukai adalah melakukan pengawasan atas barang yang diimpor ke Indonesia," tulis keterangan lewat tangkapan layar.

"Setiap barang impor harus dalam keadaan baru," sambungnya.

Lebih lanjut, pihak Bea Cukai menyuruh pelapor tersebut untuk mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Kemendagri.

Banyak reaksi netizen muncul terkait kasus viral Bea Cukai soal paket kiriman ini.

Di antaranya bahkan sampai menyebut-nyebut Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang kini namanya juga banyak disorot.

"Giliran baju bekas bal-balan sampe berkontener-kontener lolos terus, giliran begini diperkarakan," tulis @masarmany.

"Dianggap mau jualan pre-loved kali ya ? Tp cuma 10 potong baju, sepatu sama taplak. Ada-ada aja nih anak buah Sri Mulyani," ungkap @m4sag03s.

Diketahui, peraturan barang impor dari Bea Cukai ini diatur Kementerian Perdagangan di Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Dalam aturan Bea Cukai tersebut, disebutkan jika segala barang yang masuk alias impor kondisinya harus baru.

Sedangkan, barang kiriman paket dari Swedia ini diketahui adalah bekas, sehingga ditahan pihak Bea Cukai. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP