Guru Besar UGM Yogyakarta: Tanpa Bansos Paslon 02 Hanya Dapat Suara Maksimal 30 Persen

Guru Besar UGM Yogyakarta: Tanpa Bansos Paslon 02 Hanya Dapat Suara Maksimal 30 Persen

BeritakanID.com - Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis UGM Yogyakarta Prof Indra Bastian mengatakan, penyaluran bansos yang digelontorkan menjelang pelaksanaan Pemilu kemungkinan besar menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Menurut dia, ada beberapa gap yang mengindikasikan ke politisasi bansos. “Dugaan kuat paslon tertentu mendapat suara dari bansos. Suara dihasilkan dari election fraud,” katanya saat dihubungi KBA News, Jumat, 19 April 2024.

Dia mengatakan, bansos sangat menyumbang perolehan suara untuk paslon 02 Prabowo-Gibran. Keterangan dari para menteri yang menyebut bansos tidak menguntungkan anak Jokowi sangat tidak mungkin.

Menurut dia, keterangan dari saksi ahli dan saksi fakta yang ajukan oleh pemohon sangat jelas dan terang benderang. Bahkan sejumlah lembaga survei juga menyebut bansos mempengaruhi perilaku pemilih. “Mayoritas penerima bansos memilih 02,” katanya.

Prof Indra lalu mencontohkan dua lembaga survei perihal penyaluran bansos terhadap pasangan capres-caawapres. Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa bansos menjadi kunci Prabowo-Gibran melambung pada Pilpres 2024. Sebanyak 60 persen responden penerima bansos memilih Prabowo-Gibran.

Bahkan, kata dia, Lembaga Survei Indonesia (LSI) lebih banyak lagi dibanding survei Indikator Politik Indonesia. LSI mencatat responden penerima bansos mayoritas memilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Totalnya mencapai 69,3 persen.

“Kalau prediksi saya, tanpa bansos paslon 02 hanya dapat suara maksimal 30 persen,” ujar pakar ekonomi UGM ini.

Alumnus S2 dan S3 University of Kentucky Amerika Serikat ini meyakini politisasi bansos ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres. Rencana putusan dibacakan pada Senin 22 April 2024. “Sangat mungkin penyaluran bansos jelang Pemilu dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa Pilpres,” ungkapnya.

Prof Indra menyatakan, jika penyaluran bansos Pemilu benar-benar bahan pertimbangan, maka kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan pemohon atau membatalkan hasil KPU. “Bansos ini mengarah untuk dilakukan pemungutan suara ulang secara nasional,” katanya.

Dia mengatakan, jika bansos dinyatakan secara eksplisit oleh MK dalam putusannya, maka akan menjadi yurisprudensi pelbagai putusan pemerintah dalam penyaluran bansos atau jaminan perlindungan sosial lainnya. Bansos tidak boleh lagi dibagikan pada momentum pemilihan, baik Pemilu maupun Pilkada.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP