BeritakanID.com - Guru besar Komunikasi UI Zulhasril Nasir menyatakan, rakyat sungguh berharap para hakim MK yang saat ini sedang mengemban amanah memutuskan perkara PHPU itu akan memutuskan hal-hal yang akan dicatat sebagai keputusan gemilang yang dapat menyelamatkan bangsa ini keruntuhan dan kejatuhan yang lebih dalam.
Dia menyatakan hal itu kepada KBA News, Senin, 15 April 2024 menyikapi bakal keluarnya keputusan MK tentang PHPU pada Senin depan, 22 April.
“Dari sisi hukum dan law-enforcement, para penegak hukum dan demokrasi sudah bekerja maksimal dan tidak lagi diragukan argumen dan landasan hukum yang disampaikan,” kata tokoh senior dan disegani di FISIP UI itu.
Mereka itu, tambahnya, bukan hanya pakar, akademisi dan praktisi hukum tetapi adalah orang-orang yang kredibilitas, integritas dan menguasai hukum memiliki catatan yang bagus dalam sejarah penegakan hukum di Tanah Air.
Masalah yang terjadi sekarang, tambah peraih gelar doktor dari Malaysia itu, adalah suatu fase di mana ada pertarungan antara kaum berintegritas jujur dan setia pada moralitas berhadapan dengan praktisi hukum mata duitan dalam memenangkan proxy dan imej yang dapat mempengaruhi kesimpulan dan keputusan hakim MK.
Sudah selesai
Dalam pandangan Zulhasril, Integritas dan kredibilitas Hakim MK sejatinya sudah selesai dan tidak perlu diragukan ketika seorang hakim terpilih menduduki jabatan yang terhormat itu. “Seharusnya kita tidak perlu ragu pada putusan yang akan diambil dalam permukafatan para hakim nanti.”
Tetapi ada opini publik yang beredar sekarang ini adalah pendapat atas kekhawatiran manakala para hakim dipengaruhi faktor-faktor dominan, kekuatan politik dan cawe-cawe yang justru mengabaikan kekuasaan agung para hakim.
Masa-masa konyol seperti ini pernah kita dialami ketika zaman Orla dan Orba yang bagaimanapun telah mencatat kemunduran perkembangan hukum.
Sekarang kita akan lihat apakah para hakim itu mengikuti hati nurani dan moralitas atau terpedaya oleh kepentingan sesaat dan berjangka pendek.
“Ini akan kita lihat pada pekan depan ketika para MK memberikan keputusannya. Di sanalah baru kita bisa menilai,” demikian Zulhasril Nasir.
Sumber: kba