Jelang Putusan PHPU, Megawati Soekarnoputri Layangkan Surat Amicus Curie ke Mahkamah Konstitusi, Begini Isinya

Jelang Putusan PHPU, Megawati Soekarnoputri Layangkan Surat Amicus Curie ke Mahkamah Konstitusi, Begini Isinya

BeritakanID.com - Jelang keputusan Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPI), Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati Soekarnoputri melayangkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan untuk MK pada Selasa 16 April.

Surat yang berupa tulisan tangan Megawati tersebut disampaikan melalui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Krisyanto dan Ketua DPD PDI-P, Djarot Syaiful Hidayat.

"Kedatangan saya untuk untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia," ujar Hasto Krisyanto.

"Yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curie atau sahabat pengadilan," kata Hasto.

Dilansir Kilat.com dari Instagram @matanajwa pada Selasa 16 April, dalam suratnya Megawati mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berdoa dan berharap semoga palu MK bukanlah palu godam melainkan palu emas.

"Rakyat Indonesia yang tercinta! Semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," tulis Megawati Soekarnoputri dalam suratnya.

Selain itu, Ketua Umum PDI Perjuangan juga mengutip pernyataan Ibu Kartini serta menyinggung nasib demokrasi yang telah tenggelam.
"Seperti kata Ibu Kartini 1911, Habis gelap terbitlah terang," tulisnya.

"Sehingga fajar demokrasi yang kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujarnya.

"Merdeka! Merdeka! Merdeka!," tutup Putri Bung Karno tersebut mengakhiri suratnya.

Untuk diketahui, saat ini MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak yang bersengketa terkait pemilu 2024.

Kesimpulan tersebut paling lambat harus sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa 16 April pukul 16:00 Wib.

Dijadwalkan, MK akan menggelar pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin 22 April 2024.(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP