Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta yang Kena Tagihan Bea Cukai Rp 30 Juta Masih Ramai, Sosok Ini Sebut Pernyataan Sri Mulyani Keliru

Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta yang Kena Tagihan Bea Cukai Rp 30 Juta Masih Ramai, Sosok Ini Sebut Pernyataan Sri Mulyani Keliru

BeritakanID.com - Importir atau pembeli sepatu olahraga seharga Rp10 juta yang dikenakan tarif Bea Cukai Rp31 juta, Radhika Althaf, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dikatakan oleh Radhika bahwa terdapat pernyataan Sri Mulyani yang keliru dalam persoalan ini.

Melalui videonya tersebut, Radhika membantah bahwa dirinya sudah menerima sepatu yang sempat ditahan.

Ia pun menyebut baru menerima sepatunya pada Minggu, 28 April 2024 pukul 11.45 WIB.

"Berkaitan dengan pernyataan publik ibu sebelumnya, saya mohon izin untuk sekadar menanggapi agar masyarakat mendapatkan pemahaman, yang menyeluruh terhadap permasalahan kasus ini di dalam pernyataan publik ibu disebutkan bahwa saya selaku importir telah menerima barang, padahal pada saat ibu menyatakan itu di depan publik saya belum mendapatkan barang saya nyatakan secara tegas saya belum menerima barang," ujar Radhika.

"Ibu Sri Mulyani telah mendapatkan informasi yang keliru, saya baru mendapatkan barangnya kemarin. hari minggu 28 april 2024 pukul 11.45 WIB, nah di situ DHL mengirimkan saya paket berupa sepatu dan saya juga sudah melunasi bea masuk tanpa sanksi administrasi," sambungnya.

Radhika sekali lagi menyayangkan atas pihak yang telah memberikan informasi keliru kepada Sri Mulyani itu.

"Mohon izin bu, bahkan untuk pekerjaan sesimple memberikan informasi yang jelas dan benar saja kepada ibu banyak miss-nya, itulah kenapa saya protes terkait denda sanksi administratif kepada saya karena saya rasa itu tidak benar," tambahnya.

Radhika juga menyoroti soal pernyataan Sri Mulyani terkait pihak jasa kirim DHL yang akan membayarkan denda.

Namun, Radhika mengatakan bahwa pihak DHL hanya sebatas menalangi denda tersebut.

"Berkaitan dengan pernyataan ibu bahwa dhl yang akan membayarkan denda bukan saya selaku importir, nah memang bener bu dhl yang akan membayarkan dendanya, bahkan bea masuknya, tapi sifatnya hanya menalangi saja sampai dengan barang itu keluar dari Bea Cukai, maka nanti DHL akan menagih kepada saya," jelasnya.

"Ketika DHL menagih kepada saya dan saya tidak bisa membayarkan sesuai dengan SPPMBCP-nya di situ barang akan tertahan di gudang DHL," tambahnya.

Meski demikian, Radhika mengatakan kasus ini sudah selesai. Ia pun berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran untuk ke depannya.

"Intinya kasus ini sudah selesai, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut membantu dan mengawal kasus ini sedari awal sampai dengan selesai," ujar dia.

"Semoga dengan adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa pengenaan denda terhadap ketidaksesuaian data harus dilakuakn melalui pemeriksaan materil, bukan hanya pemeriksaan formil yang hanya melihat ketidaksesuaian data lalu mengenakan sanksi kepada importir," lanjutnya. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP