Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat TNI Terancam 6 Tahun Penjara! Sosoknya Terungkap

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat TNI Terancam 6 Tahun Penjara! Sosoknya Terungkap

BeritakanID.com - Sosok Pierre WG Abraham, pengemudi fortuner arogan berpelat TNI bikin keributan di tol Japek terancam hukuman 6 tahun penjara.

Saat ini Pierre WG Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan mulanya pelaku tidak tahu rekaman video dirinya viral di media sosial.

Saat tahu, dia memilih merenung di hotel kawasan Lembang, Jawa Barat.

"Kemudian dia tidak menyadari kalau kejadian itu viral. Ada yang menelpon dia, dari situ, awalnya kan dia mau liburan karena musim libur panjang. Pengakuan dia, dia hanya di hotel, merenung," ujarnya.

Setelah itu, dia mengadukan peristiwa yang ada kepada kakaknya yang juga purnawirawan TNI.

Pierre juga mengaku diarahkan kakaknya untuk membuang pelat dinas TNI tersebut. Namun pihak kepolisian masih mendalami pengakuan PWGA tersebut.

Kejadian ini menjadi heboh saat momen lebaran Idul Fitri pada Jumat, 12 April 2024.

Seperti yang dikutip dari akun X @tantekostt, bermula dari pengemudi mobil Fortuner itu melaju di bahu jalan tol, selanjutnya menyalip mobil lain dengan memotong jalur kanan secara tiba-tiba.

Kemudian pengemudi mobil Fortuner itu mengerem secara mendadak dan memundurkan mobilnya, sampai menabrak mobil pengendara lain.

Dalam narasi di video, pengendara Fortuner itu marah-marah usai menabrak mobil lain, hingga mengaku sebagai adik seorang jenderal.

Kemudian ia juga mengaku memiliki kakak seorang jenderal yang bertugas di Mabes TNI.

Pengendara tersebut terlihat balik marah karena ditegur usai menabrak mobil milik perekam video.

"Lu yang tabrak duluan," kata pria berbaju hijau tersebut.

Saat ditanya apakah si pengemudi merupakan anggota TNI, ia menjawab tidak.

Jawaban yang sama diberikan saat si pengemudi ditanya apakah memiliki kartu anggota TNI. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP