Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Petugas Puskesmas Leuwisadeng: Terancam Penjara 10 Tahun

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Petugas Puskesmas Leuwisadeng: Terancam Penjara 10 Tahun

BeritakanID.com - Polres Bogor berhasil menangkap pelaku dari Ormas BPPKB yang mengancam petugas Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan sebilah golok panjang.

Pelaku bernama Hari alias HM yang merupakan ketua RW di wilayah tersebut. Hari terbukti merupakan anggota BPPKB yang meresahkan pegawai puskesmas Leuwisadeng itu.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, Hari ditangkap setelah video ancamannya bersama dengan sejumlah rekannya viral di media sosial. Berangkat dari ramainya video tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Hari.

"Kita tangkap HM (Hari), orang yang melakukan pengancaman dengan golok ke salah satu dokter di puskesmas tersebut," kata Rio, Senin (29/4/2024).

Rio mengaku masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pengancaman tersebut. Terlebih, dalam video yang beredar ada sekitar enam orang yang merangsek masuk ke dalam Puskesmas Leuwisadeng saat itu.

Rio mengaku sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang terlibat. Sehingga pengembangan kasus itu masih terus dilakukan.

"Ini jadi atensi khusus dari pimpinan agar terungkap sampai akar-akarnya. Saya akan mengungkap siapa peran ada dan ada dimana saat itu. Sementara baru HM yang kami tangkap," papar dia.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan sedikit pun ruang kepada aksi premanisme di wilayah hukum Polres Bogor. Terlebih itu dilakukan oleh Ormas yang notebenenya adalah pelayan masyarakat.

Karena hal itu, dia mengingatkan kepada seluruh Ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat.

Apalagi, kata dia, melakukan aksi premanisme, mengancam petugas pelayanan kesehatan yang merupakan orang atau tempat yang dibutuhkan masyarakat.

"Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan. Ini tempat untuk orang sakit dan tempat yang sangat kita butuhkan. Saya minta seluruh ormas untuk menjaga kedamaian Kabupaten Bogor bukan datang untuk menakuti," kata Rio.

Rio mengaku, pelaku dari Ormas BPPKB itu diancam dengan kurungan penjara 10 tahun akibat perbuatannya.

"Pelaku terancam Pasal 335 ayat 1 dan UUD Darurat 12 tahun 51 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup dia.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP