Tanpa Prabowo-Gibran, Akademisi Uniyap Papua Yakin Pilpres Ulang akan Berlangsung Jurdil

Tanpa Prabowo-Gibran, Akademisi Uniyap Papua Yakin Pilpres Ulang akan Berlangsung Jurdil

BeritakanID.com - Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menangani sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Pranowo dinilai akan memegang teguh prinsip Sapta Karsa Hutama atau kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Yaitu, independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yakni prinsip kearifan dan kebijaksanaan.

Karena itu, para hakim MK dinilai akan mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya. Apalagi masyarakat saat ini juga menuntut Suhartoyo Cs agar mengembalikan marwah lembaga hukum pengawal konstitusi tersebut setelah mendapat sorotan luas dari masyarakat pasca mengubah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sebab, putusan yang melapangkan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 itu dinilai pangkal dari semua persoalan yang muncul pada Pilpres 2024 ini.

“Kalau sebelumnya MK dinilai tidak konsisten karena mengubah aturan terkait dengan persyaratan capres-cawapres, maka kali ini MK diuji dengan sikap ketegasannya dalam memutuskan perkara sengketa pilpres,” jelas akademisi Universitas Yapis (Uniyap) Papua, Dr. Abdul Rasyid, S.E., M.Si., CIAP., CPGAM., kepada KBA News Sabtu, 20 April 2024.

Terlebih, dia menambahkan, sepanjang persidangan semua fakta terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran telah diungkap terutama oleh kubu para pemohon dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.  Menurutnya, fakta-fakta yang diungkap itu cukup meyakinkan.

“Secara pribadi saya memandang bahwa semua gugatan yang disampaikan oleh paslon nomor 1 dan paslon nomor 3 sangat kuat dan beralasan. Hal itu disebabkan banyaknya bukti yang ditampilkan selama persidangan berlangsung,” sambungnya.

“Karena berdasarkan konstitusi yang dipaparkan tim kuasa hukum paslon 01 dan 03 menunjukkan bahwa ada kecacatan hukum dalam pencalonan paslon 02. Dan secara gamblang semua pelanggaran sebelum maupun saat pelaksanaan pemilu telah disampaikan oleh paslon 01 dan 03,” sambungnya.

Apalagi, dia menekankan, gelombang masyarakat yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan juga terus mengalir. Bahkan hingga kemarin, Jumat, 19 April 2024, MK telah menerima 47 pengajuan amicus curiae dari berbagai kalangan yang memberi pandangan atas perkara hasil sengketa hasil Pilpres 2024.

Meski hakim MK hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima hingga tanggal 16 April 2024, menurutnya, berbagai alasan dan argumentasi yang diajukan berbagai kalangan tersebut diharapkan benar-benar mendapat perhatian dari para hakim dalam membuat keputusan, yang akan disampaikan pada Senin, 22 April 2024, pekan depan.

“Harapan rakyat terhadap MK tentu tidak sesederhana seperti harapan paslon tergugat. Namun lebih pada harapan kembalinya marwah MK sebagai lembaga yang dapat melahirkan sebuah keputusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Lebih dari itu, katanya menambahkan, rakyat berharap agar pelaksanaan pemilu benar-benar berlangsung secara demokratis dan menunjunjung tinggi asas-asas pemilu sesuai kontitusi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan demikian, kalau hakim MK mengabulkan gugatan kedua paslon, dia berharap pilpres ulang akan berlangsung secara fair.

Terlebih, paslon Prabowo-Gibran sesuai petitum gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga harus didiskualifikasi. Menurutnya hal ini akan membuat pilpres ulang lebih demokratis karena tidak ada lagi intervensi dari kekuasaan.

“Bahkan kalau paslon 02 (Prabowo-Gibran) menyadari bahwa ada syarat yang tidak bisa dipenuhi dalam pencapresan dan juga menyadari ada campur tangan presiden terkait dengan banyaknya perolehan suara yang diperoleh, maka sebaiknya mengundurkan diri sebelum didiskualifikasi,” tandasnya.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP