BeritakanID.com - Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menikah pada Minggu (5/5/2024). Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah soal agama yang dianut dalam pernikahan mereka, sebab Rizky dan Mahalini diketahui memiliki kepercayaan berbeda.
Di tengah panasnya kabar tersebut, cuitan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, ikut menjadi buah bibir. Lewat akun X-nya, Cholil mengingatkan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini bisa jadi tidak sah karena perbedaan agama yang ada.
“Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya,” ujar Cholil, dikutip pada Jumat (3/5/2024).
Lantas apa konsekuensi dari tidak sahnya pernikahan beda agama menurut pandangan Islam? “Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” imbuhnya.
Nikah beda agama klo menurut Islam itu tidah sah. sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dg berzina menurut ajaran Islam.
— cholil nafis (@cholilnafis) May 3, 2024
.https://t.co/pDoUm31q9Z
Lalu jika pernikahan beda agama dianggap tidak sah dalam ajaran Islam, bagaimana dengan Hindu Bali sebagai keyakinan yang dianut Mahalini?
Baca Juga
- Jangan Macam-macam Netizen! Betrand Peto Sama Sekali Tak Suka Kalau Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William, Onyo Cemburu?
- Agus Salim Tolak Rp300 Juta Pemberian Denny Sumargo, Bunda Corla Emosi: Sombong Bener!
- Denny Sumargo ciut ditantang Alvin Lim siram air keras ke mata sendiri, bilang begini sambil nangis
Untuk diketahui agama Hindu Bali memiliki ajaran yang berbeda dengan agama Hindu yang dijalankan oleh masyarakat India, terutama terkait ritual-ritualnya. Sedangkan menurut perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tahun 2014, I Nengah Dana, agama Hindu menolak praktik pernikahan beda agama.
Dijelaskan lebih jauh olehnya, pernikahan dalam kepercayaan Hindu harus dipimpin oleh Pandita serta dijalankan oleh pengantin dengan agama yang sama. Selain itu, dalam agama Hindu, pernikahan yang dilakukan oleh dua agama berbeda dianggap tidak sah dan pasangan dianggap melakukan zina.
“Perkawinan harus melalui proses yang disebut Wiwaha Samskara dan adalah peristiwa sakral yang dipimpin oleh Pandita, maka kedua mempelai diharuskan memeluk agama Hindu (beragama sama),” jelas I Nengah Dana seperti dikutip dari laman MKRI.
Sumber: suara