Uang Korupsi Buat Skincare Hingga Cicilan Mobil Anak, Pukat UGM: SYL Sudah Tak Punya Kehormatan!

Uang Korupsi Buat Skincare Hingga Cicilan Mobil Anak, Pukat UGM: SYL Sudah Tak Punya Kehormatan!

BeritakanID.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dia menilai SYL sudah tidak lagi memiliki kehormatan.

Hal itu disampaikannya, mengingat fakta persidangan yang terungkap, di antaranya soal pembelian dan cicilan mobil, sunatan cucunya, hingga perawatan wajah anaknya. Selain itu ada juga uang Rp3 juta perhari di luar biaya rumah dinas untuk keperluan laundry dan membeli makanan yang dibeli secara online. Tak hanya itu, uang Rp30 juga untuk istrinya setiap bulan.

"Yang dilakukan SYL ini sangat ekstrem gitu ya. Pejabat lain korupsi banyak ya tapi bukan berarti sunatan cucunya ditanggung oleh anak buahnya, itu sangat konyol," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/5/2024).

Zaenur pun menilai korupsi yang dilakukan SYL berbeda dengan kasus pejabatnya lainnya, yang mengambil uang dalam jumlah besar kemudian dipergunakan untuk foya-foya.

"Kalau orang menggunakan dana korupsi untuk kepentingan pribadi, partai, itu ya pejabat-pejabat lain banyak. Tapi tidak kemudian ketengan. Sistemnya ketengan, beli skincare, beli sparepart mobil dan sebagainya, itu kan ketengan. Dan itu sangat memalukan ya, sangat memalukan saya lihat, tidak ada kehormatan yang tersisa dari SYL ini saya lihat," ujarnya.

Menurutnya korupsi yang dilakukan SYL dengan mencampur adukan urusan menteri dengan kepentingan keluarganya.

"Jadi di sini ada mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan kedinasan. Dari dana operasional menteri yang seharusnya cukup dengan menteri, termasuk kebutuhan dasar seperti makan, transportasi, perumahan, semua sudah ditanggung negara gitu ya," kata Zaenur.

Zaenur pun menilai, korupsi yang menjerat SYL mengarah ke sifat serakah.

"Saya melihat ini memang serakah ya, dan ini sangat memalukan. Karena kemudian semua terbongkar semua dalam persidangan untuk hal-hal yang sangat private," tegasnya.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP