Gagal Berangkat Tahun Lalu, Baim Wong Ternyata Ketipu Paket Haji Furoda

Gagal Berangkat Tahun Lalu, Baim Wong Ternyata Ketipu Paket Haji Furoda

BeritakanID.com - Baim Wong akhirnya berkesempatan menjelaskan alasannya gagal naik haji. Tahun 2023 lalu, Baim disebut tak jadi naik haji karena ogah terbang dengan pesawat ekonomi.

Pada Minggu (2/6/2024), Baim Wong membagikan headline akun @lambe_turah tentang polisi Saudi Arabia yang menangkap 22 WNI haji furoda yang tak memakai visa haji.

"Kadang persepsi orang kemana-mana, waktu itu dibilang karena nggak mau terima kelas ekonomi," tulis Baim Wong di caption, mengawali penjelasannya.


Baim Wong tahun lalu memilih diam meski alasannya gagal naik haji bukan perkara pesawat. Namun karena membaca headline tersebut, Baim jadi teringat masalahnya kala itu.

Selain karena Paula Verhoeven sang istri keguguran, alasan utama Baim Wong batal naik haji adalah visanya yang bukan furoda seperti di pemberitaan di atas.

"Dan saya baru tau di pesawat, karena tiket bukan ada di saya selama di airport. Kalau saya kasih statement, takut akan ada banyak orang yang akan gagal haji karena saya," terangnya.

Melalui postingan tersebut, Baim Wong berharap bisa meluruskan kesalahpahaman terhadap dirinya. Baim pun merasa momennya sudah tepat untuk speak up.

"Semoga sekarang bisa mengerti. Sekarang mau speak up, supaya kita bisa was was ke depannya. Hati-hati sama janji-janji travel," pungkas bapak dua anak tersebut.

Doa dan dukungan untuk Baim Wong lantas ramai dituliskan warganet serta rekan-rekan artis. Baim didoakan akan disegerakan naik haji di waktu yang tepat.

"Insya Allah segera Allah mudahkan lo berangkat haji bro," komentar Adi Nugroho.

"Semangat bang," balas Rey Mbayang.

"Kadang diam adalah jalan yang paling terbaik, biar Allah yang membuka semuanya, semangat terus bang Baim," sahut akun @revan26_megant***.

Sebagai informasi, Otoritas Kejaksaan Arab Saudi di Madinah menahan dua orang pemimpin rombongan haji untuk 22 Warga Negara Indonesia (WNI) inisial NH dan JJ.

Sementara 22 WNI rombongan haji tersebut dievakuasi ke hotel sebelum dipulangkan. Pihak Kejaksaan di Saudi menyebut mereka menggunakan visa ziarah untuk berhaji dengan biaya sekitar Rp150 juta.

Rombongan 22 WNI dibebaskan karena belum masuk Makkah dan melaksanakan ibadah haji. Sementara NH dan JJ terancam hukuman penjara enam bulan, denda setara Rp200 juta, hingga deportasi/pencekalan.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP