Keluarga Terpidana Kasus Vina Minta Perlindungan ke Otto Hasibuan, Ngaku 2 Kali Didatangi Polisi

Keluarga Terpidana Kasus Vina Minta Perlindungan ke Otto Hasibuan, Ngaku 2 Kali Didatangi Polisi

BeritakanID.com - Keluarga Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, meminta bantuan hukum kepada Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

Ditemani Kuasa Hukum, Titin Prialianti, keluarga Sudirman mengajukan perlindungan hukum.

Alasannya, karena mereka merasa diintimidasi soal kasus Vina.

"Saya mengajukan perlindungan hukum kepada ketua DPN Peradi, karena keluarga Sudirman yang divonis seumur hidup, diminta (untuk) cabut kuasa dari saya," ujar Titin di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Jadi ini sebetulnya intimidasi ke keluarga Sudirman, akhirnya minta tolong ke saya," ucap Titin.

Dalam kasus pembunuhan Vina, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Keluarga Didatangi Polisi 2 Kali
Kakak Sudirman, Beni (30), mengaku pernah didatangi polisi sebanyak dua kali pada Mei 2024.

"Dua kali sih waktu itu, tanggal 23 Mei di rumah. Polisi ke rumah pas waktu malam Jumat. Yang tanggal 25 (Mei) pas di tempat kerja," kata Beni.

Beni mengaku, polisi yang datang itu meminta dirinya menandatangi berkas yang dibawa mereka, pada 23 Mei.

Namun, tidak tahu berkas tersebut tentang apa. Sehingga, Beni tidak menandatanganinya.

Tak hanya itu saja, polisi kembali mendatangi Beni pada 25 Mei.

Kali ini, Beni didatangi polisi di tempat kerjanya.

Saat itu, Beni mengaku, dia diminta oleh polisi untuk mencabut surat kuasa agar Titin tidak lagi mendampinginya dan keluarga sebagai kuasa hukum.

Namun, lagi-lagi, Beni menolak hal tersebut.

"Untuk yang tanggal 25, pas di tempat kerja suruh cabut kuasa, obrolan polisinya ke saya seperti itu," katanya.

Otto yang mengetahui adanya intimidasi tersebut, merasa prihatin.

Perlakuan yang demikian, menurut Otto merupakan suatu tindakan tidak dibenarkan.

"Karena kalau betul apa yang diceritakan bu Titin ini, maka ini adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan," kata dia, Jumat.

"Karena bagaimana pun, advokat itu haruslah bebas dan mandiri, dan bebas dari rasa ketakutan, bebas dari tekanan siapapun dalam menjalankan tugasnya," lanjut Otto.

Otto Minta Kapolri Beri Atensi
Dengan adanya intimidasi itu, kata Otto, akan merugikan masyarakat yang mencari keadilan.

"Kami hanya ingin menyampaikan bahwa kalau betul ini terjadi, kami minta kepada pihak-pihak maupun oknum tersebut yang katanya bu Titin mengaku polisi itu supaya tidak ada lagi melakukan intimidasi," ucapnya.

Bahkan, Otto sampai memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus, untuk memberi atensi mengenai hal tersebut.

"Kami mohon kiranya agar Kapolri atau Kapolda Jawa Barat mungkin bisa memberi atensi khusus kenapa hal ini bisa terjadi," kata dia.

"Karena di dalam negara hukum ini, terutama pak Presiden Pak Jokowi sudah menyampaikan perhatian terhadap Kasus Vina dan usut tuntas. Maka tidak boleh ada tindakan-tindakan seperti itu," sambung Otto. 

Otto akan Beri Bantuan Hukum Gratis ke Sudirman

Otto juga memastikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman.

"Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

Bantuan hukum itu bakal diberikan Peradi, apabila sudah ada pemberian kuasa dari Sudirman.

"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa tentunya Sudirman," ujar dia.

Otto pun berniat mencari keberadaan Sudriman terlebih dahulu, kemudian berbicara dengannya.

 "Nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain. Menurut kami, kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," ucap Otto

Sumber: Tribunnews

TUTUP
TUTUP