Khawatir Iuran Tapera Akan Bernasib Seperti Asabri hingga Taspen, Said Iqbal: Duit Tentara Aja Dikorupsi Apalagi Uang Kita

Khawatir Iuran Tapera Akan Bernasib Seperti Asabri hingga Taspen, Said Iqbal: Duit Tentara Aja Dikorupsi Apalagi Uang Kita

BeritakanID.com - Kebijakan iuran wajib Tapera bagi PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN dan swasta hingga pekerja lepas seperti driver ojol menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Baru-baru ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut menyuarakan penolakan iuran wajib Tapera yang sudah diteken Presiden Jokowi pada beberapa waktu lalu itu.

Said Iqbal khawatir kebijakan kewajiban iuran untuk Tapera ini akan bernasib seperti PT Taspen.

Iqbal awalnya menyoroti status kebijakan kewajiban iuran untuk Tapera.

Pasalnya, iuran wajib Tapera tidak bisa membuat pesertanya serta merta dapat membeli rumah baik secara tunai maupun lewat KPR.

"BP Tapera ini kan gak jelas, dia jaminan sosial atau bantuan sosial?," kata Iqbal seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube Metro Tv Minggu, 2 Juni 2024.

"Kalo dia bantuan sosial, maka harus ambil dari Pemerintah," ujarnya.

Pihaknya meragukan bahwa Tapera akan berperan seperti jaminan sosial layaknya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Dirinya lantas mengungkapkan bahwa adanya celah potensi munculnya tindak pidana korupsi pada Tapera usai berkaca pada kasus Asabri hingga Taspen.

"Kalo dia sistem jaminan sosial, ada tadi tiga bisa iuran, bisa pajak, bisa gabungan di antaranya keduanya, bisa tadi jaminan kesehatan, jaminan hari tua," ungkapnya.

"Taspen aja...itu uang tentara loh, itu aja korupsi apalagi uang kita," ucapnya.

Sebelumnya, penolakan serupa juga dilontarkan dari kalangan pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku pihaknya konsisten menolak Tapera sejak disahkannya UU No.4 Tahun 2016.

Hal ini lantaran, kebijakan Tapera tidak hanya memberatkan para karyawan dan pekerja lepas melainkan juga dari kalangan pengusaha.

"Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani.

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Shinta lantas menyarankan agar Pemerintah menerapkan kebijakan kewajiban iuran Tapera tersebut untuk kalangan PNS, TNI, dan Polri terlebih dahulu.

"Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta," tuturnya.(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP