'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung

'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung

BeritakanID.com - Seorang mama muda asal Bekasi berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka usai nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri.

Video tersebut dibuat di rumah tersangka di Kampung Pakuning, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Dalam video itu, AK mengajak anaknya main ‘kuda-kudaan’.

Ayah kandung AK bernama Karmo mengaku sangat syok saat mengetahui video tak senonoh itu beredar luas di media sosial. Dia mengaku pertama kali melihat video itu pada Rabu, 5 Juni 2024 malam.

Dirinya yang saat itu tengah bertamu di rumah saudaranya tiba-tiba disodorkan video asusila yang memperlihatkan wajah anak dan cucu nya. Video asusila itu rupanya beredar luas di media sosial warga sekitar tempat tinggal tersangka.

“Saya kan lagi maen ke rumah abang di depan, saya ngopi. Nah di bilang ‘lu kenal ga sama ini’ (ditunjukkan video asusila) Ini mah anak saya, saya tau dari situ,” kata Karmo saat ditemui di kediamannya, Jumat (7/6/2024).

Karmo mengaku kaget dan langsung menghubungi AK untuk memastikan kebenaran video itu. Saat itu, AK memang tidak sedang berada di rumah.

“Saya kaget, saya bel (telepon) lah dia di sana (di cibubur). Ternyata dia udah tahu, udah viral,” ujarnya.

Kepada Karmo, AK tak menyampaikan kalimat apapun selain permohonan maaf atas tindakan tak senonoh yang dia lakukan.

“Ya maafin saya ba, (maafkan)saya ini masalah kasus ini,” kata Karmo menirukan permohonan maaf AK.

Tak lama setelah video itu tersebar luas, Karmo mengatakan pihak kepolisian mendatangi tempat tinggalnya menanyakan keberadaan Ade.

Tak lama, Ade pun berhasil diamankan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akibat perbuatannya AK dijerat dengan UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.

“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

“Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Sebelumnya seorang ibu berinisial AK diringkus oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya akibat melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

AK melakukan perbuatannya atas perintah sebuah akun Facebook bernama Icha Shakila.

Kepada penyidik, AK mengaku mau melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak masalah ekonomi.

“Motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP atas nama AK, kemudian sebuah ponsel merk Oppo F5, yang digunakan untuk merekam video asusila.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP