Platform X Bakal Resmi Diblokir, Kominfo Buat Aplikasi Baru Bernama Elaelo Sebagai Gantinya

Platform X Bakal Resmi Diblokir, Kominfo Buat Aplikasi Baru Bernama Elaelo Sebagai Gantinya

BeritakanID.com - Pemblokiran media sosial paltform X yang sebelumnya bernama Twitter di Indonesia kian ramai dibicarakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta pengguna untuk beralih pada media sosial lokal bernama elaelo.

Media sosial lokal bernama Elaelo yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia ini masih dalam bentuk web, belum terdapat di PlayStore dan kabarnya diperuntukkan menggantikan platform X.

Elaelo digadang-gadang akan segera menggantikan Media sosial platform X di Indonesia.

Sebelumnya Kominfo telah mengkaji terkait rencana pemblokiran media sosial platform X.

Usai kebijakan baru yang memperbolehkan Media sosial tersebut mengunggah konten 'dewasa' di platformnya.

"...Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," Ucap Semuel Abrijani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dikutip Kilat.com dari Antara News.

Semuel mengatakan bahwa perderan konten 'dewasa' di media sosial X ini sangat masif.

Dirinya mengaku pihaknya telah meminta kepada X agar konten-konten dewasa tersebut dihapus dalam platformnya.

Pemerintah Indonesia mulai tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia.

Ketika platform tersebut tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk meniadakan konten yang melanggar, maka pemblokiran terhadap platform tersebut dinilai merupakan langkah terbaik yang akan diambil.

"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya," Ujarnya.

Peringatan ini keluar bermula dari Elon Mask seorang Pengusaha pemilik X memperbarui informasi di pusat bantuannya akhir Mei 2024.

Dia membuat kebijakan yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila di media sosial X.

Bagi pemilik akun dibawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, maka pengguna tidak bisa mengakses konten tersebut.

Tentu hal ini tidak sesuai dengan aturan di Indonesia mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP