Rocky Gerung Ungkap Masalah IKN Sampai Jokowi Serahkan ke Prabowo untuk Terbitkan Keppres

Rocky Gerung Ungkap Masalah IKN Sampai Jokowi Serahkan ke Prabowo untuk Terbitkan Keppres

BeritakanID.com -
 Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan masalah proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

Menurut Rocky Gerung, permasalahan IKN terdapat pada pendanaan, dan dirinya merasa Prabowo Subianto tidak akan memilih untuk melanjutkan proyek ambisius Jokowi tersebut jika diserahkan kepadanya, karena prioritasnya adalah program makan siang gratis.

"Ini yang jadi misteri sebetulnya, kalau dibuka apa masalahnya tentu ini masalah pendanaan tuh, dan kalau diserahkan pada Pak Prabowo tentu Prabowo tidak akan memilih IKN," ucap ahli filsafat itu.

"Karena dia tetap menginginkan proyek makan siang gratis itu diutamakan tuh karena ini soal legitimasi kepimpinan dia tuh, IKN itu kan akan diingat sebagai mangkraknya Jokowi," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (7/6).

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto. Saat ditanya oleh awak media tentang kapan terbitnya keppres tersebut, Presiden Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani beleid itu.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.

Saat ini, Kota Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Namun demikian, ibu kota negara masih berkedudukan di Jakarta sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, berdasarkan Pasal 63 UU tersebut.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, pada kesempatan sebelumnya, juga menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Dini menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.

Sumber: populis

TUTUP
TUTUP