Tolak Keras Tapera, Partai Buruh Bakal Gugat ke MK dan MA: Membebani Biaya Hidup

Tolak Keras Tapera, Partai Buruh Bakal Gugat ke MK dan MA: Membebani Biaya Hidup

BeritakanID.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan terkait UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Said Iqbal menilai bahwa kebijakan Tapera terkait pemotongan iuran sebesar 3% akan membebani buruh.

Ia menambahkan, potongan yang dikenakan kepada buruh saat ini sudah hampir 12%.

Potongan itu meliputi Pajak Penghasilan 5%, iuran Jaminan Kesehatan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, hingga iuran Jaminan Hari Tua 2%.

Belum lagi, lanjut Said, jika buruh tersebut memiliki utang koperasi atau di perusahaan.

“Ini akan semakin membebani biaya hidup buruh,” tutur dia.

Oleh sebab itu, Said meminta pemerintah untuk segera mencabut aturan mengenai Tapera ini.

Pihaknya pun mengajukan dua gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk UU nomor 2 tahun 2016 tentang Tapera.

Serta ke Mahkamah Agung (MA) untuk Peraturan Pemerintah Nom 21 tahun 224 tentang Tapera.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bagi pekerja dengan usia minimal 20 tahun dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib untuk menjadi peserta Tapera.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Potongan iuran Tapera berlaku bagi pekerja ASN, BUMN, BUMD, swasta, hingga pekerja mandiri atau freelancer.

Nantinya, peserta Tapera akan dikenai potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan.

Adapun 2,5% ditanggung oleh pekerja, sedangkan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara untuk pekerja mandiri wajib membayar keseluruhannya. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP