UU KIA: Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan dan Berhak atas Upah

UU KIA: Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan dan Berhak atas Upah

BeritakanID.comPengesahan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang Undang mendapat apresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris.

Menurutnya, terobosan yang terkandung dalam UU KIA itu hanya bisa berdampak besar jika aturan dan ketentuan di dalamnya terimplementasi dengan baik dan efektif.

"Karena itu, sosialisasi masif UU KIA ke berbagai lapisan masyarakat, terkhusus ibu dan para pengusaha atau pemberi kerja, menjadi sangat penting dilakukan," jelasnya, seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram, Minggu (9/6).

Senator Jakarta itu juga mengingatkan, hal itu penting, karena salah satu terobosan UU KIA adalah, setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, dan tetap mendapat hak atau upah. Itu wajib ditaati pemberi kerja.

Diketahui, 8 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.  Hanya satu fraksi yang menerima dengan catatan, yakni Fraksi PKS.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Sumber: RMOL

TUTUP
TUTUP