Anies-Ahok Tak Bisa Duet di Pilgub karena Terhalang UU, Geisz Chalifah Sindir Anak Presiden: Kalau Kaesang UU-nya Diubah

Anies-Ahok Tak Bisa Duet di Pilgub karena Terhalang UU, Geisz Chalifah Sindir Anak Presiden: Kalau Kaesang UU-nya Diubah

BeritakanID.com - Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah mengatakan Anies tidak akan bisa dipasangkan dengan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Pilgub Jakarta.

Hal itu disebabkan oleh Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa mantan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.

Namun, Geisz Chalifah tiba-tiba memberikan sindiran halus terhadap putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Menurut dia, jika dibandingkan dengan Kaesang maka peraturaan mungkin saja bisa diubah dalam sekejap.

"Secara undang-undang tidak bisa ya kalau untuk Ahok, kalau untuk Kasang undang-undangnya dirubah," ujar Geisz, dikutip Kilat.com dari Youtuber tvOneNews.

"Jadi undang-undangnya mengikuti dia, kalau Ahok tidak bisa," sambungnya.

Di sisi lain, Geisz tidak mempermasalahkan jika Ahok dengan Anies akan kembali berhadapan di Pilgub Jakarta.

Sebab menurut dia, warga Jakarta akan diuntungkan untuk memilih calon Gubernur yang sama-sama memiliki kompetensi.
Bukan calon gubernur yang menurutnya lahir dari proses transaksional semata.

"Saya sama sekali tak punya kekhawatiran sedikitpun siapa yang menjadi lawan Anies dalam kontestasi Pilgub Jakarta," kata Geisz.

"Selama dilangsungkan dengan jujur tanpa ada bansos, tanpa ada pengerahan aparat. Berikan ruang semua anak bangsa terbaik untuk berkontestasi tanpa ada cawe - cawe penguasa," tambahnya.

Sebelumnya, wacana duet Anies-Ahok menyeruak di jelang Pilkada 2024 pada November mendatang.

Akan tetapi, duet Anies dan Ahok dalam Pilgub Jakarta akan sulit terwujud karena faktor politik dan larangan regulasi di UU Pilkada.

Terlebih keduanya sama-sama pernah menjadi gubernur Jakarta. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP