32 Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Dilepas

32 Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Dilepas

BeritakanID.com - 32 Mahasiswa yang ditangkap Polrestabes Makassar pada Senin (26/8/2024) malam akhirnya dibebaskan.

Dilihat dari unggahan akun Instagram @lbh_makassar, 32 mahasiswa tersebut langsung dijemput oleh rekan-rekannya yang telah menunggu di depan gerbang.

"Terimakasih karna sudah mendukung teman-teman kita! Seluruh tahanan massa aksi (26/8) #peringatandarurat telah bebas!," tertulis pada unggahan tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang dikonfirmasi membenarkan bahwa puluhan mahasiswa yang ditangkap itu telah dibebaskan.

"Iya sudah bebas," singkatnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi kabar terkait penahanan sejumlah pendemo yang menolak revisi UU Pilkada oleh aparat kepolisian. Jokowi meminta agar para pendemo tersebut segera dibebaskan.

Hal ini diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
"Untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa ia menghormati setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat, menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi.

Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi di Indonesia.

Namun demikian, Presiden Jokowi mengingatkan agar aksi penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib dan damai.

Dia berharap agar demonstrasi tidak sampai mengganggu aktivitas warga lainnya.

"Saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya," pungkas Jokowi.

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP