Istana Minta Publik Tak Berprasangka Buruk Soal RUU Pilkada yang Akan Dibahas DPR

Istana Minta Publik Tak Berprasangka Buruk Soal RUU Pilkada yang Akan Dibahas DPR

BeritakanID.com - Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang akan disahkan DPR terus menuai kritikan dari berbagai pihak.

Baru-baru ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi turut angkat bicara soal RUU Pilkada yang tengah dibahas oleh DPR. Di sisi lain Pemerintah kata dia, menghormati putusan MK terkait Pilkada yang telah dirilis pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.

Namun demikian, Hasan enggan berkomentar terkait sejumlah poin yang akan dianulir DPR dalam pembahasan tersebut.

Beberapa di antaranya yakni ambang batas syarat pencalonan Kepala Daerah dari parpol dan syarat umur kandidat saat mendaftar. Ia enggan berkomentar lantaran RUU Pilkada merupakan inisiatif DPR.

"Hari ini mungkin ada momentumnya, sehingga Rancangan Undang-undang itu bisa dibahas," kata Hasan seperti dikutip dari Kilat.com yang bersumber dari kanal YouTube iNews Kamis, 22 Agustus 2024.

Untuk itu, dirinya meminta agar publik tidak berprangsangka buruk terlebih dahulu kepada DPR.

Hasan meminta semua pihak untuk turut mengawal pembahasan RUU tersebut. Terlebih pembahasan RUU tersebut bisa disaksikan lewat siaran langsung di sejumlah stasiun televisi.
"Misalnya MA, MA mengeluarkan putusan diakomodir gak putusannya, misalnya MK mengeluarkan putusan diakomodir gak Undang-undangnya," ujarnya.

"Kalo tidak diakomodir tentu akan terjadi soal aturan ya karena MK dan MA punya keputusannya apa dan DPR punya keputusan yang berbeda," ucapnya.

Sementara itu, Wasekjen PKB Syaiful Huda juga turut memberikan tanggapannya terkait RUU Pilkada tersebut.

Syaiful Huda mengatakan RUU tersebut masih berada dalam internal DPR dalam hal ini di level Panja di Badan Legislatif (Baleg).

"Fakta selanjutnya secara politik konfigurasi kefraksian memang kalo di-voting saya kira berpotensi untuk terus terjadinya musyawarah dari hasil panja di Baleg bisa didorong dalam proses selanjutnya," tuturnya.(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP