BeritakanID.com - Nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu disebut-sebut di sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba.
Dalam sidang kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Bobby dan Kahiyang diistilahkan dengan sebutan 'Blok Medan'.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merespon terkait kasus itu.
Mahfud meminta KPK memanggil Bobby dan Kahiyang yang namanya disebut dalam sidang.
Menurutnya, KPK harus benar-benar menegakkan hukum dan tidak boleh pandang bulu dalam memberantas kasus korupsi.
"Menurut saya, ya kalau ingin menegakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya dipanggil paling tidak kan, ‘Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’," ujar Mahfud dilihat dari kanal YouTube Mahfud Md Official, Rabu, 7 Agustus 2024.
Namun, kata Mahfud, dalam melakukan penegakan hukum memang harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya, kasus tersebut belum divonis.
Mahfud menyebut, panggilan tersebut hanya untuk mengklarifikasi, meskipun belum keluar vonis pengadilan.
"Bahwa ini belum waktunya, kan belum vonis, meskipun itu sudah menjadi fakta persidangan, kita lihat kan vonisnya dulu kayak apa. (Tetapi) KPK sudah mulai sih memanggil itu," katanya.
Mahfud juga berpesan kepada Bobby agar tidak perlu takut untuk menghadiri panggilan jika merasa tidak bersalah.
"Kalau enggak (salah), ya enggak usah takut, enggak apa-apa, kan malah gagah orang datang dipanggil," ujarnya.
Mahfud mencontohkan dirinya justru pernah mendatangi KPK dan Bareskrim Polri untuk diminta diperiksa.
Hal itu lantaran namanya diberitakan terkait kasus di Kotawaringin Barat.
"Dulu saya minta diperiksa oleh KPK, yang kasus Kotawaringin Barat. Katanya, 'hakim MK mendapat sekian, Pak Mahfud sekian', ada di media. Saya datang ke KPK, saya minta diperiksa, katanya saya nerima uang dari sini lewat seorang kiai di Cirebon. Katanya saya dibayar Rp 4 miliar. Kiai Cirebonnya siapa saya bilang begitu," ujarnya.
Baca Juga
Mahfud mengaku dirinya mendatangi Kabareskrim pada saat itu Komjen Sutarman dan minta dirinya diperiksa.
"‘Pak ini saya minta diperiksa’. Diperiksa sama dia. Saya datang bertiga dengan Pak Haryono, Ibu Maria minta diperiksa. Saya dituduh korupsi tolong periksa saya, saya bilang. Kalau betul ada indikasi dan cukup bukti tahan kami bertiga," jelasnya.
Oleh karena itu, Mahfud menyentil para pejabat yang tidak memiliki mental untuk diperiksa aparat penegak hukum.
Menurutnya, pejabat tidak perlu takut apabila benar dan bersih.
"Kenapa sih enggak usah rumit-rumit kalau memang bersih, daripada gosipnya berkembang," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya diperlukan.
"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelumnya, nama Bobby dan Kahiyang disebut dalam sidang dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada 31 Juli 2024.
Saat itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan kode 'Blok Medan' dalam memuluskan pengurusan izin tambang nikel yang diduga dimiliki Bobby Nasution.
Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby yang kini masih menjabat Wali Kota Medan.
Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Kota Medan, Sumatera Utara.
Di dalam sidang, Abdul Gani mengatakan, istilah 'Blok Medan' dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu.
Dia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan pengusaha di Medan. (*)
Sumber: kilat