BeritakanID.com - Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali tercoreng oleh tindakan tidak terpuji dari oknum kepala sekolah dan guru. Seorang kepala sekolah berinisial MH, yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karawang Barat, dilaporkan terlibat dalam perselingkuhan dengan seorang guru berinisial IA.
Peristiwa ini terjadi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Karawang pada Jumat (30/8/2024) malam. Kejadian tersebut menjadi semakin mengejutkan setelah keduanya dipergoki oleh salah seorang anak mereka di dalam mobil Toyota Rush berwarna putih.
Menurut keterangan dari anak MH, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Tanpa sengaja, anak MH melihat ayahnya sedang berduaan dengan IA di dalam mobil. Merasa marah dan kecewa, anak MH langsung membawa keduanya ke Polsek Karawang Kota atas dugaan perselingkuhan.
"Kejadian ini sudah sering terjadi, ibu saya sedang sakit, dan mereka berdua seharusnya menjadi contoh bagi murid-muridnya," ungkap anak MH ketika ditemui di Polsek Karawang Kota.
Lebih lanjut, anak MH juga menjelaskan bahwa ini bukan pertama kalinya MH terlibat dalam kasus perselingkuhan. Sebelumnya, MH pernah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun janji tersebut ternyata diingkari.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa ini. Sementara itu, MH yang baru keluar dari ruang pemeriksaan Polsek Karawang Kota enggan memberikan komentar dan langsung masuk ke dalam mobil.
"Ulah-ulah, ngerakeun (jangan-jangan malu maluin)," ucapnya singkat.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama di dunia pendidikan, di mana seorang kepala sekolah dan guru seharusnya menjadi teladan bagi siswa-siswi dan masyarakat sekitar.
Sementara itu diketahui ada larangan bagi PNS untuk berselingkuh Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sumber: pojoksatu
