Oknum Pegawai PN Depok yang Todongkan Senjata Api Kena Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Oknum Pegawai PN Depok yang Todongkan Senjata Api Kena Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

BeritakanID.com - Oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN yang menodonhkan senjata api dikenakan pasal berlapis.

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan pihaknya telah mengamankan DN buntut aksi koboi terhadap warga inisial R.

Adapun pasal sementara yang dikenakan yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan kekerasan.

Sebagai informasi, ancaman hukuman Pasal 351 KUHP yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sementara Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Seperti diketahui, kronologi kasus ini berawal dari perselisihan paham antara warga terkait pembongkaran bangunan.

Adapun bangunan yang berupa saung itu dibangun oleh pelaku di belakang rumahnya.

Pelaku yang merupakan staf panitera di PN Depok itu pun emosi dan mengambil airsoft gun untuk menakuti korban.

Kasus ini pun tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa airsoft gun, rekaman video, dan CCTV.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka ringan di bagian pelipis kanan dan dahinya karena sempat dipukul dengan senjata.

Sebelumnya, video aksi koboi oknum pegawai PN Depok ini viral di media sosial.

Tampak DN yang mengenakan kaus lengan pendek dan celana panjang hitam menodongkan senjata api ke arah korban. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP