Perk*sa Mahasiswi, Polisi di NTB Divonis 6 Tahun Penjara

Perk*sa Mahasiswi, Polisi di NTB Divonis 6 Tahun Penjara

BeritakanID.com - Anggota Polda NTB, Brigadir Denune To'at Abdian (24) divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial DA asal Lombok Timur.

Putusan hakim tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (31/7/2024).

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Kamis, (1/8/2024) menyampaikan bahwa perkara Nomor 234/Pid.Sus/2024/PN Mataram telah diputus.

"Perkara atas nama Denune Toat Abdian alias To'at sudah kami putus tadi dengan amar putusan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," katanya Kelik.

Pelaku juga diharuskan membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 15 juta, subsider penjara selama 6 bulan.

Restitusi itu dibebankan kepada terdakwa karena terbukti telah melanggar pasal 6 huruf C Undang Undang Nomer 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jika terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah pembacaan amar putusan, maka hakim akan memerintahkan jaksa menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa," jelas Kelik.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa hanya 10 bulan penjara.
I Nyoman Sugiartha, yang mewakili Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut mengatakan, atas keputusan hakim pihaknya pikir-pikir untuk banding. 

"JPU pikir pikir dulu, dan terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung ajukan banding," kata Sugiartha melalui sambungan telpon.

Diketahui, kasus perkosaan atas DA, berawal [ada 24 November 2023. Saat itu keluarga menitipkan DA untuk kos di tempat pelaku.

Awalnya tak ada tindakan mencurigakan. Namun, pelaku masuk ke kamar korban dan berpura pura mengecek kondisi kos. Pelaku juga menyebut lemari di kamar korban rusak dan harus diganti. 

Saat itulah pelaku melakukan aksinya terhadap korban. Korban sempat melawan tapi tetap tak berdaya.

Aksi perkosaan tersebut dilaporkan korban pada keluarga dan rekan rekannya lalu ke pihak kepolisian.

Sumber: kompas

TUTUP
TUTUP