Presiden Jokowi Teken PP Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Aktivis Perlindungan Anak: Harus Kita Dorong

Presiden Jokowi Teken PP Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Aktivis Perlindungan Anak: Harus Kita Dorong

BeritakanID.com - Peraturan Pemerintah (PP) soal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang baru disahkan Presiden Jokowi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud yakni PP No.28 Tahun 2024 di pasal 103 ayat 1.

Dalam PP tersebut, disebutkan sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi, diperlukan sejumlah langkah seperti pemberian komunikasi hingga edukasi.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi," demikian bunyi PP tersebut.

"Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit (skrining), b. pengobatan, c. rehabilitasi, d.konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi," lanjut isi PP tersebut.

Menanggapi hal itu, aktivis perlindungan anak Retno Listyarti mengatakan PP tersebut merupakan bagian pengetahuan kepada remaja atau anak sekolah.

"Ini sebenarnya bagian dari termasuk pengetahuan, apa itu alat kontrasepsi, kemudian jenisnya apa saja, ini kan dilihat dari sisi kesehatan," kata Retno seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube TvOne News Selasa, 6 Agustus 2024.

"Kalo pro dan kontra kita semua juga tidak mau bahwa remaja melakukan hubungan bebas tentu tidak karena ini sangat berbahaya," lanjutnya.

Retno menuturkan PP tersebut disahkan justru untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas di kalangan remaja.

Terutama untuk mencegah fenomena hamil di luar nikah.

"Tidak hanya menimbulkan penyakit menular, tapi juga banyak kan yang kemudian kehamilan yang tidak diinginkan," ujar Retno.
"Nah pengenalan alat-alat kontrasepsi ini bagian yang muncul kemudian di pasal 101 yang kemudian dirinci pada pasal 103," sambungnya.

Terkait munculnya protes dari sejumlah elemen masyarakat terkait PP tersebut, Retno menilainya sebagai hal yang wajar.

Pasalnya, pendidikan masalah reproduksi merupakan hal yang tabu di kalangan masyarakat Indonesia.

"Untuk mereka yang kontra, saya rasa itu hal yang wajar yang muncul, persepsi-persepsi semacam itu, apalagi saya sudah katakan di Negara kita itu ngomongin hal itu hal yang tabu walau sebenarnya hal itu sebenarnya tidak menjadi hal yang tabu," ucapnya.

Untuk itu, dirinya juga meminta pihak orang tua untuk mendorong anaknya bertanya mengenai hal yang berkaitan masalah reproduksi.

Pasalnya jika para orang tua turut merasa tabu dalam memberikan edukasi masalah reproduksi, maka sang anak akan mencari tahu sendiri melalui dunia digital.

Sedangkan dunia digital saat ini kata Retno, rentan memberikan informasi yang melenceng, di mana justru menimbulkan masalah baru yakni membuat anak menjadi gemar terhadap video asusila.

"Namun ketika keluarga tabu merasa berbicara hal itu anak bisa jadi mencari, nah ketika dia mencari di internet misalnya yang muncul bisa jadi situs-situs p*******fi, lalu melihat, lalu kemudian akhirnya banyak juga kecanduan atau mencoba gitu," katanya.

"Apa sih resiko-resiko kamu ketika usia sekian, melakukan hubungan seks itu bahaya pada organ s*****lnya, kemudian ketika hamil rahimmu belum siap dan nanti akan menimbulkan problem tuh di masa depan," tuturnya.(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP