Terima Uang Rp 420 Miliar dari Korupsi Timah, Harvey Moeis Belikan Kendaraan Mewah hingga Tas Branded untuk Sandra Dewi

Terima Uang Rp 420 Miliar dari Korupsi Timah, Harvey Moeis Belikan Kendaraan Mewah hingga Tas Branded untuk Sandra Dewi

BeritakanID.com - Harvey Moeis menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah pada hari ini, Rabu, 14 Agustus 2024.

Disebutkan oleh Jaksa Penutut Umum, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey Moeis pun menerima uang Rp420 miliar dari hasil korupsi itu.

Adapun uang negara itu dipakai Harvey untuk membeli sejumlah aset hingga barang-barang untuk istrinya, Sandra Dewi.

Dalam surat dakwaan, Harvey membelikan tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi.

Selain itu, pria asal Bangka itu pun membeli satu bidang tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan.

Serta membeli satu bidang tanah dan bangunan di Komplek Perum Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia juga menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia senilai Rp5,7 miliar.

Tak hanya itu, Harvey juga menyamarkan uang korupsi dengan membelikan kendaraan mewah, 99 tas branded, dan 141 perhiasan untuk Sandra Dewi.

Harvey juga memberikan mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp13,5 miliar, dan logam mulia.

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti diketahui, kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022 merugikan negara Rp300 triliun.

Kasus ini pun melibatkan sejumlah konglomerat dan korporate. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP