BeritakanID.com - Fakta persidangan soal 'Blok Medan' dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut), seret nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, jadi perhatian publik.
Pasalnya dua nama, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu yang disebut 'blok medan' bukan nama sembarangan.
Bobby Nasution, Walikota Medan yang juga suami Kahiyang Ayu, putri Presiden Jokowi.
KPK mengatakan soal pemanggilan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu sebagai saksi merupakan kewenangan jaksa penuntut.
"Kita kembalikan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.
"Apabila memang keterangan saksi dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," kata Tessa.
Namun bila keterangan dari mantan Gubernur Maluku, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili tidak terkait langsung, jaksa akan membuat laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan.
Laporan itu nantinya akan diputuskan dalam ekspose untuk tindaklanjutnya.
"Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan Jaksa kepada penyidik yang sedang melakukan proses penyidikan," terang Tessa.
Munculnya istilah 'Blok Medan' diungkap Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili saat sidang suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Suryanto mengatakan istilah itu sering dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut yang merujuk Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sementara AGK menyebut 'Blok Medan' merujuk ke anak Jokowi yang juga istri dari Bobby, Kahiyang Ayu. (*)
Sumber: kilat
