BeritakanID.com - Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad geram dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap anaknya atas kasus kematian Dante.
Tuntutan JPU diberikan karena menilai Yudha Arfandi melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan menenggelamkan kepala korban sebanyak 12 kali.
Yudha Arfandi juga dianggap berbelit-belit dan tidak jujur saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus kematian Dante, anak selebgram Tamara Tyasmara.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan," ujar JPU dikutip Kilat.com dari YouTube Official INews pada Selasa, 24 September 2024.
"Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Mengetahui tuntutan JPU terhadap anaknya, ayah Yudha Arfandi geram. Dengan lantang Budi Ahmad menilai JPU lebay dengan memberikan tuntutan hukuman mati kepada anaknya.
"Lebay Jaksanya!" ujar Budi Ahmad, dikutip Kilat.com dari Instagram pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa, 24 September 2024.
Saat dimintai keterangan terkait sidang yang digelar di PN Jakarta Timur yang digelar Senin 23 September 2024, Budi Ahmad tampak memberikan pernyataan singkat.
"Saya ke sini naik mobil, saya ke sidang, terus pulang deh. Biarin aja (tuntutan hukuman mati) terserah jaksa," ungkapnya lagi.
Saat ditanya terkait harapannya dalam agenda sidang mendatang, Budi mengatakan tidak ada harapan.
"Nggak ada harapan," pungkasnya. (*)
Sumber: kilat