BeritakanID.com - Eks jubir KPK Febri Diansyah mengungkap analisis pribadinya terkait apakah ada gratifikasi dalam kasus Mahfud MD menggunakan jet pribadi Jusuf Kalla untuk mengisi khutbah hari raya di Makassar.
Febri menyampaikan dirinya sangat mengapresiasi keberanian Mahfud melakukan klarifikasi secara terbuka. Ia menilai dari klarifikasi yang disampaikan ada unsur terjadi penerimaan gratifikasi.
"Apakah ada penerimaan gratifikasi oleh Pak Mahfud? dari klarifikasi pak Mahfud, jawabannya ada. Yaitu penerimaan fasilitas pesawat jet," ujarnya.
Akan tetapi Febri, gratifikasi dalam klarifikasi Mahfud harus dianilisis lagi apakah terlarang atau dianggap suap.
"Apakah itu gratifikasi yang terlarang atau dianggap suap? Tunggu dUlu.. perlu analisis poin berikutnya," ujarnya.
Lebih lanjut Febri menjelaskan, status Mahfud saat ke Makassar dengan fasilitas dari JK tersebut harus diperjelas untuk mengetahui apakah terjadi gratifikasi terlarang atau suap.
"Apakah ketika pergi ke Makasar dengan pesawat jet pak JK tersebut ia dalam kapasitas sebagai Ketua MK atau justru sebagai ulama? Kalau sebagai Ketua MK, maka gratifikasi yang diterima dianggap suap karenga ada hubungan jabatan," katanya.
"Tp jk Prof @mohmahfudmd menerima fasilitas pesawat jet dlm kapasitas sebagai ulama untuk melalukan dakwah atau ceramah hari raya di Makasar, tanpa embel-embel atau fasilitas jabatan, maka menurut saya fasilitas pesawat jet yang diterima tidak memenuhi syarat disebut memiliki hubungan jabatan,"
"Dengan logika yang sama, dalam kapasitas selain sbg PN, Prof @mohmahfudmd boleh menerima sesuatu. Misal: dari isteri, anak, menantu atau bahkan tetangga dll sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan. Memang ga mudah mengurai dan menjalankan banyak kapasitas dalam 1 diri manusia ini," ujarnya menambahkan.
Agar tidak membuat gaduh, Febri mengatakan berdasarkan kesimpulan analisisnya, Mahfud tidak terlibat dalam gratifikasi.
"Biar klir, jadi kesimpulannya (didasarkan poin-poin klarifikasi Prof @mohmahfudmd). Penerimaan fasilitas pesawat jet bukanlah gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor," ujarnya. (*)
Sumber: kilat