Apa Itu Pacta Sunt Servanda? Bahasan Rocky Gerung Bikin Relawan Gibran Silfester Matutina Ngamuk

Apa Itu Pacta Sunt Servanda? Bahasan Rocky Gerung Bikin Relawan Gibran Silfester Matutina Ngamuk

BeritakanID.com - Heboh Rocky Gerung bikin relawan Gibran, Silfester Matutina ngamuk karena 'dikuliahi' mengenai asas hukum Pacta Sunt Servanda.

Video debat antara Silfester Matutina dengan Rocky Gerung pun viral dan jadi trending di X (dulu Twitter).

Tampak pada potongan video yang beredar, Silfester Matutina melontarkan kalimat kasar pada Rocky Gerung.

Dalam video viral tersebut, kronologi awalnya yaitu saat Rocky Gerung menyebut Jokowi sebagai Presiden yang telah melanggar beberapa pasal.

Tak terima dengan penjelasan Rocky Gerung, Silfester Matutina meminta bukti darinya.

"Mana, dia hanya muter-muter nggak bisa bukti, nggak ada ini manusia," ucap relawan Jokowi satu itu.

"Dia hanya manusia pencundang yang sangat merugikan bangsa kita ini dengan kebohongan-kebohongan yang dia lakukan," lanjutnya.

Tampak Silfester Matutina juga beberapa kali menyela Rocky Gerung yang ingin menjelaskan kepadanya.

Setelahnya, Rocky Gerung sempat melontarkan kata "bodoh" ke Silfester yang kemudian dijawab lagi dengan kalimat kasar.

"Kau bodoh kau, bang**at kau," balas Silfester.

Kemudian relawan Jokowi itu terlihat mendekatkan jarak dengan Rocky Gerung sambil membisikkan kata-kata kasar yang tak pantas diucapkan.

Mengenal Asas Pacta Sunt Servanda


Melansir laman Hukum Online, Asas pacta sunt servanda merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam sebuah perjanjian. 

Dari berbagai asas yang ada di dalam perjanjian, asas pacta sunt servanda dianggap sebagai asas paling fundamental karena melandasi lahirnya sebuah perjanjian.

Asas pacta sunt servanda berasal dari Bahasa Latin yang maknanya adalah harus ditepati, sehingga dalam hukum positif rumusan normanya berarti setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Dalam hal perjanjian, asas pacta sunt servanda dapat ditemukan dalam Pasal 1388 KUHPerdata. 

Adapun sebuah perjanjian baru dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan hukum para pihak, objek yang diperjanjikan, dan sebab yang halal.

Perjanjian sewa menyewa yang baik adalah perjanjian sewa menyewa yang merupakan kesepakatan yang sifatnya timbal balik dari pihak yang menyewa memberikan penyerahan kepada pihak penyewa yang berkewajiban membayar harga sewa tertentu.

Kemudian pihak yang menyewa ini berhak untuk menyerahkan sesuatu barang kepada penyewa untuk sepenuhnya dinikmati tidak untuk dimiliki oleh pihak penyewa, lalu kegunaan suatu barang ini hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran yang harganya telah ditetapkan bersama.

Pada dasarnya asas pacta sunt servanda berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan di antara para individu, yang di dalamnya mengandung bahwa:

1. Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya

2. Mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi.

Asas pacta sunt servanda juga merupakan salah satu norma dasar dalam hukum dan erat kaitannya dengan asas itikad baik untuk menghormati atau mentaati perjanjian.

Sejauh mana para pihak akan mentaati isi perjanjian, akan terlihat dalam praktek pelaksanaannya yang didasarkan atas itikad baik dari para pihak.

Aktualisasi pelaksanaan asas itikad baik dari suatu janji antara lain dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Para pihak harus melaksanakan ketentuan perjanjian sesuai dengan isi, jiwa, maksud, dan tujuan dari perjanjian itu sendiri.

Menghormati hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak maupun pihak ketiga yang mungkin diberikan hak atau dibebani kewajiban (jika ada).

Tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat usaha-usaha mencapai maksud dan tujuan perjanjian sendiri, baik sebelum perjanjian itu mulai berlaku maupun setelah perjanjian mulai berlaku.

Asas pacta sunt servanda bukan hanya persoalan moral dalam perjanjian, melainkan persoalan hukum yang akan terjadi jika prestasi tidak dapat dicapai oleh salah satu pihak, khususnya pihak debitur.

Asas pacta sunt servanda berlaku secara internasional dan tidak hanya berlaku ruang lingkup nasional seperti yang diatur dalam KUHPerdata. 

Jika tidak ada asas pacta sunt servanda, maka dalam penyelesaian sengketa tentang perjanjian akan mengalami kesulitan bahkan sia-sia.

Sumber: tribunnews

TUTUP
TUTUP