BeritakanID.com - Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik yang dipimpin oleh seorang presiden.
Sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial, presiden di Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Lalu, apakah presiden & wakil presiden merupakan simbol atau lambang negara?
Lambang negara
Hingga saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyebut presiden & wakil presiden sebagai simbol atau lambang negara.
Sesuai konstitusi, presiden bukanlah simbol atau lambang negara Indonesia.
Pasal 36A UUD 1945 menyebutkan, lambang negara Indonesia ialah Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Perihal lambang negara dijelaskan lebih lanjut di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang ini bahkan menyebutkan dengan jelas bentuk Garuda yang menjadi lambang negara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 yang berbunyi,
“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”
Dalam penjelasannya, Garuda digunakan sebagai lambang negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Burung Garuda sendiri dikenal melalui mitologi kuno, yaitu burung yang menyerupai Elang Rajawali.
Simbol kedaulatan negara
UU Nomor 24 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
Undang-undang ini menyebut keempatnya sebagai simbol yang menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
Selain itu, keempat simbol tersebut juga menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Akan tetapi, sebagaimana disebutkan di atas, bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Adapun simbol atau lambang negara Indonesia hanya Garuda Pancasila.
Sumber: kompas