Bamsoet Ungkap Alasan Pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR

Bamsoet Ungkap Alasan Pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR

BeritakanID.com - Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyampaikan MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc.

"MK MPR bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat," kata Bamsoet kepada media, Selasa 24 September 2024.

Nantinya, terang Bamsoet, tugas Mahkamah Kehormatan MPR melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR.

"Serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR," ucapnya.

Tugas lainnya melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.

Kata Bamsoet, MPR juga perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD.

Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR.

"Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) menerangkan beberapa rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029.

Beberapa poinnya antara lain terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP