BeritakanID.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang cewek asal Rusia berinisial NP, 26, Senin kemarin (6/9).
Perempuan muda itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai tujuan Moskow, Rusia, setelah terlibat menjual lendir di Seminyak, Bali.
NP adalah teman cewek Rusia lain berinisial AA yang telah dideportasi, Kamis (5/9) lalu.
NP dan AA diamankan tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi Jagratara yang berlangsung pada 21 Agustus 2024 lalu.
“NP dideportasi setelah terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Yang bersangkutan terlibat kasus prostitusi di Bali,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Selasa (10/9).
NP tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan.
Menurut pengakuan NP, ia tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali.
Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, NP justru terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta bersama seorang bule Rusia lainnya berinisial AA.
NP diamankan tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut.
NP mengaku menerima bayaran senilai Rp 2 juta atas setiap kali transaksi wikwik dan massage yang ditawarkan.
NP beralibi bahwa jasa pijat dan wikwik tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah ia kenal kurang lebih setahun lalu di suatu pesta di Rusia.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Langkah deportasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
Kami tidak akan membiarkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku yang merusak ketertiban umum terjadi tanpa konsekuensi tegas,” kata Gede Dudy Duwita.
Menurutnya, Rudenim Denpasar akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif.
“Setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Bali.
Tidak hanya dengan tindakan tegas seperti deportasi, tetapi juga dengan menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan warga negara asing lainnya yang mungkin terkait dengan pelanggaran hukum serupa.
“Kami akan memperluas pengawasan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan menangani potensi jaringan pelanggaran.
Penegakan hukum ini adalah upaya preventif kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi semua pengunjung yang mematuhi aturan,” tutur Pramella Pasaribu.
Sumber: msn