BeritakanID.com - Indra Septiarman ditangkap, ia adalah pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Meski begitu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri khawatir polisi salah tetapkan Indra Septiarman tersangka.
Ia berharap polisi tidak mengulangi kesalahan prosedural dalam menetapkan status tersangka, seperti Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
“Saya mendukung kerja Polri ya, tapi terus terang tidak bisa saya pungkiri, sedikit banyak masih terganggu dengan penanganan seperti kasus Cirebon (Vina dan Pegi Setiawan - red),” ujar Reza dikutip Kilat.com dari YouTube MetroTV, Kamis, 19 September 2024.
“Yang kemudian juga diakui juga oleh Kapolri sebagai bentuk penanganan tidak begitu baik, karena mengabaikan prinsip-prinsip kerja saintifik,” lanjutnya.
Menurut pandangan psikolog forensik ini, polisi setidaknya harus punya dua alat bukti kuat untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dibutuhkan dua alat bukti,” jelas Reza Indragiri.
“Apa dua alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian setempat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka?” imbuhnya tegas.
Reza berharap polisi bisa profesional sehingga tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
“Saya berharap pihak kepolisian tetap bekerja secara prosedural, proporsional, dan profesional, sehingga menghindari cara-cara tipu muslihat atau cara yang menggunakan kekerasan semata-mata untuk memuaskan publik yang sudah tidak sabaran,” katanya.
“Bahkan juga mungkin tekanan dari pimpinan yang ingin sesegera mungkin kasus ini diungkap tapi ujungnya mendatangkan kompleksitas terkait lemahnya pembuktian dan pada akhirnya skeptisisme masyarakat terhadap otoritas penegakan hukum,” pungkasnya.
Kekinian, Indra Septiarman ditangkap usai berhari-hari buron.
Ia disebut sembunyi di loteng rumah kosong. Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Sumber: kilat