BeritakanID.com - Rusdi (72), seorang kakek tuna netra bersama anak perempuanya, Reni harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba).
Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (28/9), keduanya disidang atas kasus 170 KUHP atau pengeroyokan yang dilaporkan oleh Broeri, tetangga sebelah rumahnya di Dusun IV, Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 07.00 WIB.
Bermula ketika Rusmini yang merupakan istri kakek Rusdi, mencabut sebatang tanaman keladi yang berada di pekarangan rumah pelapor.
Melihat hal itu, Juwita yang merupakan istri pelapor Broeri langsung menegur keras Rusmini.
"Kenapa tanaman keladi itu dicabut, itu tanaman suamiku. Kalau tidak minta, namanya maling" kata Juwita.
Mendapati teguran keras itu, Rusmini langsung memberikan tanaman keladi itu kepada terdakwa Reni yang saat itu sedang berdiri di depan pintu.
Seketika Reni membanting tanaman tersebut ke tanah dan mendatangi saksi Juwita sehingga terjadilah cekcok mulut.
Selanjutnya, Broeri mengambil handphone miliknya dan merekam pertengkaran antara istrinya Juwita dengan Reni.
Terdakwa Reni yang mengetahui direkam, langsung menepis handphone dari tangan pelapor hingga terjatuh ke lantai.
Tak sampai disitu, Reni yang emosinya sudah tersulut langsung mendorong serta merangkul Broeri hingga keduanya terguling di lantai.
Selanjutnya Juwita langsung menarik rambut Reni agar melepaskan rangkulan ke suaminya.
Saksi Toha dan Toni yang melihat pertengkaran itu, langsung melerainya dengan cara menarik badan Reni agar menjauh dari Broeri.
Datang pula saksi Suratmi yang mengingatkan agar tidak meladeni pertengkaran itu.
Setelah pBroeri berdiri, eni kembali menghampirinya dan merangkul sambil memukul bagian belakang secara berulang kali.
Lalu datang kakek Rusdi yang sudah memegang kayu dan langsung memukul ke arah telinga Broeri sebanyak satu kali.
Akibatnya Broeri mengalami luka robek di bagian telinga sebelah kiri.
Ia kemudian membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batanghari Leko. Hingga akhirnya, perkara ini memasuki proses persidangan di PN Sekayu.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Zulfatah mengatakan, sudah beberapa kali melakukan upaya perdamaian, namun belum menemui titik terang. Hingga akhirnya, kedua kliennya harus menjalani proses persidangan.
“Karena ini sudah disidangkan maka kami hormati proses persidangan," kata Zulfatah.
Sumber: rmol