Kemenag Ungkap David Hakim Belum Dipecat ASN, Nasib Status Menggantung Pasca Video Asusila Viral

Kemenag Ungkap David Hakim Belum Dipecat ASN, Nasib Status Menggantung Pasca Video Asusila Viral

BeritakanID.com - Viral di media sosial terkait video asusila antara siswi dan guru MAN di Gorontalo. Nasib David Hakim pelaku pria di video  sekaligus guru tersebut menggantung.

David Hakim diketahui merupakan ASN di bawah Kementerian Agama mengajar Bahasa Indonesia di salah satu MAN Gorontalo.

Sayangnya, belakangan namanya disorot gegara video asusila dengan salah satu siswi tersebar.

Tak hanya itu saja, guru tersebut juga dilaporkan paman korban ke Polisi gegara kasus tersebut.

Lalu bagaimana dengan nasib status guru tersebut? Kemenag Gorontalo pun kemudian buka suara.

Menyikapi kasus yang viral tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo lewat Kepala Bagian Tata Usaha H. Mahmud Y Bobihu menyatakan bahwa saat ini akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan. 

Tak langsung pecat dari status ASN, Mahmud menyebut sanksi harus penuhi beberapa unsur cara pengambilan keputusan sesuai dengan aturan kepegawaian. Karena diketahui menyangkut persoalan diluar dari kewenangan Kemenag, maka akan diserahkan ke pihak berwajib.

Saat kasus sudah inkrah, Kemenag baru ambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama," kata Mahmud.

Soal sanksi pemecatan atau bukan, Kemenag meminta publik sabar menantikan keputusan inkrah secara hukum. "Kami menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini. Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," pungkas Mahmud.

Mahmud menjelaskan pencopotan jabatan David Hakim sudah dilakukan dan kini dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.  "Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," pungkasnya.

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP