BeritakanID.com - Penggunaan ijazah bodong jadi sorotan di Pilkada Palopo 2024. Ijazah Paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar sebagai calon wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dinyatakan tidak resmi atau tidak terdaftar.
Hal itu berdasarkan surat verifikasi data peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C tahun 2016.
Surat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi per tanggal 18 September 2024.
Dalam surat yang ditanda tangani secara digital oleh Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Ristek, Aswin Wihdiyanto, ijazah paket C Trisal Tahir nomor DN-01PC0002281 dan diterbitkan PKBM Yusha dinyatakan tidak terdaftar.
"Berdasarkan data base pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer, yang bersangkutan [Trisal Tahir] tidak terdaftar sebagai peserta UN pendidikan Kesetaraan tahun 2016," demikian surat klarifikasi yang diterima redaksi Pojoksatu.id, Kamis 26 September 2024.
Salinan surat berkop Kemendikbud tersebut telah beredar luas di WhatsApp Grup. Dokumen digital itu juga disertai balasan surat Disdik DKI Jakarta kepada Ketua KPU Palopo.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam suratnya menyatakan, nama Trisal Tahir maupun nomor ijazah paket C miliknya, tidak terdaftar.
Hal ini juga diterangkan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dalam suratnya kepada KPU Palopo, bahwa Trisal Tahir dan nomor ijazah paket C tersebut tidak terdaftar dalam data base digital.
Status TMS Jadi MS Setelah Mediasi
Sebelumnya, KPU Palopo menyatakan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) sebagai calon wali Kota Palopo.
Usungan Partai Gerindra, Demokrat dan PKB itu pun mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. KPU Palopo dianggap tidak menjalankan prosedur klarifikasi keabsahan ijazah sesuai PKPU nomor 10 tahun 2024.
Dalam mediasi yang difasilitasi Bawaslu dengan pihak pemohon (Trisal) dan termohon yakni KPU Palopo, disepakati 5 poin antara kedua pihak.
Salah satunya adalah Trisal harus menandatangani surat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki (poin ke-4).
KPU Palopo juga diminta melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, calon dan sekolah. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara Bawaslu nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin pada Minggu (22/9/2024) mengatakan, pihaknya menindak lanjuti hasil mediasi Bawaslu dan menyimpulkan Trisal memenuhi syarat (MS).
"Kami berkesimpulan, bahwa calon tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon wali kota,” kata Irwandi Djumadin.
Soal surat Kemendikbud maupun Disdik DKI Jakarta yang menyatakan Trisal Tahir dan Ijazah Paket C tidak terdaftar, 3 komisioner KPU Palopo yang dihubungi belum memberikan tanggapan.
Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin kini melenggang ke arena Pilkada Palopo 2024 sebagai calon dengan nomor urut 4 di tengah desas-desus ijazah paket C bodong alias tidak resmi.***
Sumber: pojoksatu