BeritakanID.com - Terungkap motif Achmad Fikri Islamuddin melakukan penganiayaan terhadap kekasih.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan motif Achmad Dikri Islamuddin melakukan hal tersebut yakni perkara tidak dipanggil 'sayang' oleh korban.
Diketahui, kedua mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura itu telah menjalin asmara selama 1,5 tahun.
Namun, belakangan ini Fikri merasa korban cuek kepadanya, sehingga memicu amarah terhadap korban.
Adapun aksi penganiayaan ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah berulang kali.
Febri menyebut Fikri telah menganiaya kekasihnya mulai bulan April hingga September 2024.
Atas perbuatannya, Fikri dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya yaitu 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan Fikri terhadap kekasihnya.
Fikri terlihat memukul berulang kali, menginjak, hingga memiting korban.
Peristiwa itu terjadi di teras depan kos korban dan berhasil direkam oleh seseorang.
Video itu pun viral di media sosial dan memancing kemarahan para warganet. (*)
Sumber: kilat