BeritakanID.com - Polisi kini telah menetapkan pemeran pria dalam video asusila 2 pelajar di Demak sebagai tersangka.
AKP Winardi, Kasat Reskrim Polres Demak menjelaskan akan menerapkan penegakan hukum anak berkonflik dengan hukum dalam kasus video asusila ini.
Atas perbuatannya tersebut, pemeran pria itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa.
"Saat ini kami dari pihak kepolisian sudah menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka," kata Winardi.
"Dan kami melakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tersebut," lanjutnya dikutip Kilat.com dari kanal YouTube TV One.
Polisi kini jug telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. Termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat kejadian.
Tak hanya pelaku, polisi juga kini tengah mencari tahu tentang perekam dan penyebar video. Polisi juga kini sedang memeriksa pihak-pihak lain untuk mencari alat bukti yang cukup.
Pihak berwajib pun membocorkan jika pelaku, korban, hingga perekam dan penyebar merupakan anak di bawah umur semua.
Mengenai motif perekam dan penyebar juga hingga kini tengah didalami oleh pihak berwajib.
Pemeran pria yang menjadi tersangka dalam video asusila 2 pelajar di Demak tersebut kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.(*)
Sumber: kilat