Penjelasan Polisi Soal Kasus Wanita di Medan Aniaya Anak, Dipicu Stiker Sekolah Hilang

Penjelasan Polisi Soal Kasus Wanita di Medan Aniaya Anak, Dipicu Stiker Sekolah Hilang

BeritakanID.com - Seorang siswi SD di Kota Medan, Sumatera Utara berinisial K (6) dianiaya ibunya DF (38) menggunakan tali pinggang hingga punggungnya memar.

Usai kejadian, wanita si penganiaya itu langsung diamankan oleh Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan penganiayaan ini dipicu karena stiker sekolah milik korban hilang.

"Hasil keterangan tersangka bahwa dia emosi karena ada stiker hilang dari sekolah," ujar Teddy kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

Teddy menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat, 20 September 2024.

Menurut Teddy, penganiayaan itu sudah cukup sering dilakukan pelaku.

Anak laki-laki pelaku lainnya berinisial V (11) juga menjadi korban penganiayaan. Namun, tidak separah yang dialami korban K.

"Selain memukul badannya, ada juga memijak perutnya, dari CCTV ada. Korban anak perempuannya yang agak parah, kalau yang laki-laki tidak," katanya.

Teddy mengatakan, penganiayaan itu terungkap usai guru sekolah korban melihat punggung korban luka-luka.

Selanjutnya, guru si korban melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Medan.

Menerima informasi itu, petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku pada Sabtu, 21 September 2024.

Teddy mengatakan, pelaku merupakan seorang janda yang telah 4 tahun bercerai dengan suaminya.

"Setelah diamankan anak tersebut, anggota menjumpai orang tuanya yang ada di belakang. Ternyata hasil keterangan dari orang tuanya sudah sering melakukan penganiayaan," ujar Teddy.

"Orang tuanya ini seorang janda dan mempunyai beban tanggungjawab. (Motif) mungkin kesal, biasa kalau seorang ibu lagi banyak beban pasti pelampiasannya kepada anak," sambungnya.

Saat ini korban telah dititipkan di tempat penitipan anak. Sementara abang korban berinisial V (11) dititipkan kepada ayahnya.

Teddy menyebut korban yang mengalami sejumlah luka masih menjalani perawatan.

"Ada bekas luka pukulan yang kita lihat masih memar. Jadi, butuh waktu untuk pulih kembali," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT Jo UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP