BeritakanID.com - Perekam dan penyebar video asusila guru dan siswi di Gorontalo dapat dikenakan pidana? Begini kata polisi.
Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Heny Mudji Rahaju beberkan perkembangan kasus video asusila oknum guru dan siswi yang masih terus dalam tahap penyelidikan.
Terbaru, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni oknum guru berinisial DH, 57 tahun.
DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 sampai 15 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga menyelidiki mengenai siapa yang telah merekam hingga menyebarkan video yang menggemparkan publik tersebut.
“Seiring dengan proses penyidikan kasus ini, kami juga menyelidiki siapa yang video dan memviralkan,” ujar Kompol Heny, dikutip Kilat.com dari YouTube TvOneNews pada Kamis, 26 September 2024.
Soal ancaman pidana terhadap perekam dan penyebar video asusila tersebut kata Kompol Heny akan menyesuaikan dengan aturan UU yang berlaku.
“Tentunya nanti apabila sudah didapat hasilnya tentu kita akan proses sesuai aturan undang undang yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa perekam video viral itu adalah teman korban yang ingin menunjukkan bukti perselingkuhan tersebut kepada istri tersangka, DH.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi di mana dua di antaranya adalah korban dan tersangka. (*)
Sumber: kilat