Petani: Jokowi Lakukan 18 Kejahatan Agraria

Petani: Jokowi Lakukan 18 Kejahatan Agraria

BeritakanID.com - Memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2024, ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa siang (24/9). 

Koordinator Umum Aksi HTN 2024 sekaligus Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika mengungkapkan bahwa petani dari berbagai daerah menuntut pertanggungjawaban atas penyelewengan pelaksanaan Reforma Agraria oleh Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). 

Dewi menambahkan, Pemerintahan Jokowi telah melakukan 18 kejahatan agraria selama masa jabatannya. Karenanya Jokowi harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya tersebut.

"Kami menuntut redistribusi tanah kepada petani gurem, buruh tani, dan perempuan petani sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UUPA 1960. Pemerintah harus menyelesaikan seluruh konflik agraria struktural sebagai upaya memulihkan hak-hak korban perampasan tanah dan penggusuran," kata Dewi dalam keterangan resminya.

Adapun pada HTN 2024 ini Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah membawa 10 tuntutan yakni:

1. Reforma Agraria Sejati-Redistribusi tanah bagi petani, buruh tani, dan perempuan petani, serta jaminan negara atas modal, pendidikan, teknologi, benih, dan pasar yang berkeadilan.

2. Reformasi Kelembagaan-Pembentukan Dewan Pertimbangan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin oleh Presiden dengan melibatkan Organisasi Rakyat.

3. Pencabutan Regulasi Anti Petani-Pencabutan UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya yang dianggap merugikan petani dan mengancam pelaksanaan Reforma Agraria.

4. RUU Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat-Menyusun dan mengesahkan RUU sebagai landasan hukum pelaksanaan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria.

5. Pengusutan Mafia Tanah-Penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan mafia tanah yang merugikan petani dan rakyat.

6. Penghentian Mafia Impor Pangan-Menghukum mafia impor pangan yang menghancurkan produksi lokal dan melemahkan kedaulatan pangan.

7. Pembubaran Badan Bank Tanah-Pembubaran badan yang dianggap merampas tanah rakyat dan menyelewengkan tujuan Reforma Agraria.

8. Kebebasan bagi Petani dan Aktivis Agraria-Pembebasan petani, nelayan, dan aktivis agraria yang dipenjara karena memperjuangkan hak atas tanah.

9. Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil-Melindungi nelayan dan lingkungan dari ancaman investasi yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

10. Penghentian Food Estate-Menghentikan program food estate dan mengedepankan pembangunan berbasis pertanian pangan alami dan ekologis.

Sumber: RMOL

TUTUP
TUTUP