BeritakanID.com - Video syur yang memperlihatkan seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri/MAN (setara SMA) dengan gurunya viral di media sosial.
Diduga kasus perzinahan antara guru dan muridnya dilakukan di sebuah rumah di luar jam sekolah.
Hubungan terlarang antara guru dan murid dilakukan sejak 2023 lalu.
Namun terbongkar dengan munculnya video asusila itu.
Nasib Siswi
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, menyebut siswi tersebut tidak mau masuk sekolah lagi karena malu.
Apalagi wajahnya terpampang jelas dalam video yang menyebar di media sosial.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Meski sang siswa mau sekolah pun, pihak sekolah rupanya mengeluarkannya karena dianggap melanggar tata tertib siswa.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.
Rommy mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tuturnya.
Guru Dimutasi
Untuk guru sendiri pihak sekolah sudah tidak memberikan jam mengajar di MAN 1 Kabupaten Gorontalo artinya dinonjobkan.
"Saya sudah tidak berikan jam mengajar, nol jam dan dilimpahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo," tegas Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut.
Kemenag Provinsi Gorontalo melakukan BAP terhadap oknum Guru PNS tersebut.
Mahmud juga menjelaskan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujarnya
Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNSnya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," tandasnya
Dijadikan Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkapkan oknum guru berinisia DH (57) tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada oknum guru tersebut karena melanggar undang-undang perlindungan anak.
Diketahui siswi dalam video syur berumur 16 tahun.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore.
Deddy mengatakan video syur yang beredar terjadi di rumah teman korban pada 6 september 2024.
Tujuan video tersebut untuk memberitahukan kepada istri tersangka perbuatan oknum guru tersebut.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan oknum Guru DH dan siswi sejak Januari 2022 menjalin hubungan dan kemudian melakukan hubungan tak senonoh.
"Sejak Januari 2022, melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya
Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.
Namun pertama kali berhubungan intim pada januari 2024 pada salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.
"Pertama kali kejadian (hubungan intim) itu pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya
Saat ini Polres Gorontalo telah mengantongi terduga perekam dan penyebar video syur tersebut
Sumber: Tribunnews