Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi UU, Prabowo Sudah Bisa Tambah Jumlah Kementerian

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi UU, Prabowo Sudah Bisa Tambah Jumlah Kementerian

BeritakanID.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui dan mensahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi Undang-Undang. Dengan pengesahan menjadi UU Kementerian Negara, Presiden Terpilih Prabowo Subianto bisa menambah jumlah kementerian.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi dalam laporannya menjelaskan revisi Undang-Undang 39 Tahun 2008 untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.

Terdapat beberapa perubahan dalam UU Kementerian Negara. Pertama, disisipkannya Pasal 6A tentang pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.

"Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011,” ujar Awiek, sapaan karibnya.

Usai mendengar laporan Wakil Ketua Banggar, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin paripurna mengesahkan RUU Kementerian Negara menjadi UU.

"Kami akan menanyakan kepada seluruh peserta sidang yang terhormat."

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana disampaikan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Setuju?" tanya Lodewijk dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 19 September 2024.

Dengan pengesahan UU ini menjawab rencana pemerintahan Presiden terpilih Probowo Subianto untuk menambah kementerian negara lebih dari 34 kementerian/lembaga. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP