BeritakanID.com - Baru-baru ini viral curhat pengunjung mall di Bekasi yang mengeluhkan tarif parkir kendaraannya.
Pasalnya, ia dikenai tarif parkir fantastis yang sudah dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Tidak tanggung-tanggung, PPN yang dikenakan yakni sebesar 25 persen dari tarif seharusnya.
Besaran pajak tersebut tentu mengejutkan sebab pemerintah sendiri mengatur besaran PPN yakni 11 persen.
Adanya rencana peningkatan PPN menjadi 12 persen pun baru akan direalisasikan pada tahun 2025 mendatang.
Dilansir Kilat.com dari laman antaranews, rencana kenaikan PPN 12 persen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan kembali meningkat jadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers pada 20 Mei 2024 lalu.
"Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru," ujar Sri Mulyani.
Namun, aturan UU HPP terbaru belum resmi diterapkan, sudah muncul tiket parkir dengan pajak mencapai 25 persen.
Hal ini seperti yang dibagikan akun X/@Boediantar4.
"Negara sudah gila, parkir saja sudah kena pajak. Ini harus diviralkan agar masyarakat paham," tulis @Boediantar4 dikutip Kilat.com pada Selasa, 24 September 2024.
Dalam unggahannya tampak niaya parkir di Grand Mall Bekasi senilai Rp18.000,- dengan rincian tarif parkir Rp14.400,- dan pajak Rp3.600,-.
Besaran pajak 25 persen yang dikenakan pada parkir tersebut menjadi sorotan netizen.
"Lah emang ada dah dari lama," tulis @xialiing.
"sudah lama min kena pajak. bahkan taun kemaren kalo ga salah pajaknya 25%. taun ini pbjt jasa parkir 10%. semua parkir di kota Bekasi," ungkap @cidrodiningrat.(*)
Sumber: kilat