Info dari Ustadz Musthofa Amal, MA Pengurus DDII/Dewan Dakwah Islamiah Indonesia Kota Bekasi: Afwan Bapak2 YTh.
Saya sdh Tabayyun (Klarifikasi) langsung ke ASN yg dituduhkan intoleransi oleh orang2 Kafir (dari Pihak PBB/Pemuda Batak Bersatu), beliau adalah teman saya dan juga jemaah dari Haji AlMuslimun Dewan Dakwah Kota Bekasi.
Kisah diatas bermula dari tetangga nya yg Kafir mengadakan selamatan kematian istrinya, itu sdh diizin oleh pihak lingkungan, rt dan rw, tapi setelah nya berkelanjutan jadi acara ibadah rutin, jema'ah2 yg hadir datang dari luar komplek tsb, hal ini sdh disampaikan ke Pak Lurah dan Camat, tapi kurang ngefek, akhirnya warga marah, dan pada waktu itu teman saya yg ASN ini ikut bersuara, lebih lantang karena beliau paham aturan, Beliau menyampaikan bahwa rumah tinggal tdk boleh berubah yg rumah ibadah, atau jadi gereja selama belum ada izin,
Beliau bukan melarang yg rumah utk ibadah dlm rumah nya, tapi Melarang rumah tsb dijadikan tempat ibadah.
Karena beliau seorang ASN eselon III inilah yg digoreng si kafir utk menekan dan menjatuhkannya.
Demikian semoga Team Dewan Dakwah Islamiah Indonesia/DDII Kota Bekasi (ataupun Ormas Islam lainnya) bisa memberikan pembelaan terhadap sahabat saya.
*MEREKA YANG KATANYA INTOLERAN*
1. Datang sebagai agama kaum penjajah dan disebarkan dengan menunggangi penjajahan di Nusantara.
2. Menolak Islam sebagai dasar negara pada rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
3. Mengancam Wakil Presiden Mohammad Hatta menuntut 7 kata dalam Piagam Jakarta dihapuskan. Hatta mengabulkannya. Padahal 7 kata tersebut hanya khusus bagi Umat Islam. 7 kata itu adalah, "Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya".
4. Melakukan upaya KRISTENISASI /PEMURTADAN kepada yang sudah beragama terutama umat Islam. Mereka melanggar Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia, pasal 4.
5. Menggunakan bangunan bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah tanpa izin dan persetujuan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah, Bab V tentang izin sementara pemanfaatan bangunan gedung, pasal 18, 19, 20.
Silahkan dipahami Tulisan diatas siapa sebenarnya yang selalu buat resah Masyarakat dan giliran Muslim yang akan bergerak Stigma aneh akan bermunculan entah itu Teroris ataupun Radikal Astagfirulloh.
Semoga dengan adanya Kasus Ibu Masriwati ASN Kota Bekasi ini semua elemen Ummat ISLAM Kota Bekasi bisa bersatu sebagaimana mereka dari kalangan Kafir (PBB/Pemuda Batak Bersatu) yang menuding Ibu Masriwati ASN Kota Bekasi Intoleran, Astagfirulloh.
Hasbunalloh wani'mal wakil ni'mal Maula wa'niman natsir.
BEKASI Jawa Barat, 25 September 2024,
*UAF/Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd*
Seorang Hamba Yang Mengharap Ridho RabbNya