Bela Gibran, Prof Jimly Asshiddiqie: Hakim PTUN Wajib Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan


BeritakanID.com - Agenda pembacaan putusan perkara yang dimohonkan Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri gagal digelar pada Kamis (10/10/2024).

Alasan penundaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No.133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu karena majelis hakim Ketua sakit. Sidang putusan pun dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie, menilai majelis hakim PTUN Jakarta bisa dicokok jika membatalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Sebab, pelantikan yang dijadwalkan 20 Oktober 2024 itu bersifat final, sehingga tak ada lembaga yang bisa mengubah atau membatalkan.

Menurutnya, PTUN ataupun Mahkamah Agung (MA) sekalipun dianggap tak punya kewenangan mengubah jadwal pelantikan itu, apalagi membatalkan. Sebab, keputusan final dan mengikat sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur tegas UUD RI Tahun 1945.

“Misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” kata Jimly dilansir dari hukumkonline, Jumat (11/10/2024).
Jimly menyindir jika majelis hakim PTUN Jakarta mau mencoba silakan saja, nanti bakal tercatat sejarah. Hakim PTUN yang memutus pembatalan pelantikan itu bisa ditangkap dan diproses hukum. Biarkan majelis hakim di pengadilan negeri yang menilai. Perlu juga dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk diproses menuju pemecatan karena tidak profesional dan menyalahgunakan kekuasaan dengan merusak sistem konstitusi.

“Kita harus perjuangkan kesejahteraan hakim, tapi untuk hakim yang tidak becus, kita harus berantas habis. Supaya (jangan) terlalu banyak hakim TUN yang bekerja melampaui kewenangannya,” ujarnya.

Ketua MK Periode 2003-2008 itu mengingatkan putusan PTUN Jakarta belum final dan mengikat. Pasalnya masih terdapat upaya hukum tingkat banding dan kasasi. Putusan PTUN tak perlu dikaitkan dengan jadwal pelantikan 20 Oktober 2024 karena bisa menimbulkan kegaduhan.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2012-2017 itu berpendapat, jika ada yang mau dipersoalkan berkaitan dengan pribadi Wakil Presiden terpilih, maka hal itu bisa diproses sesuai hukum setelah pelantikan. Tapi, proses hukum itu dalam rangka pemakzulan yang diatur tegas mekanismenya dalam UUD RI Tahun 1945.

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP