BeritakanID.com - Komisi III DPR RI tidak percaya, Ipda Rudy Soik melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penangkapan mafia BBM di Nusa Tenggara Timur dan mengendus adanya dugaan bekingan mafia pada Polda NTT.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menuturkan kesalahan Rudy Soik hanya sebatas penanganan saja, dan tidak perlu dilakukan pemecatan dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya sampai saat ini tidak masuk di akal, saya menduga-duga ada apa sebetulnya ini? Kalaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh saudara Rudi Soik di situ, apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya?" kata Benny K. Harman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Legislator Fraksi Demokrat ini lantas mengendus adanya kongkalikong antara mafia BBM itu dengan Polda NTT. Pasalnya, orang yang membui Rudy Soik merupakan orang yang sama ketika mempermasalahkan Rudy Soik atas dugaan TPPO.
"Ada masalah di balik ini, masalah itu saya temukan. Yang saya temukan adalah orang yang dulu memasukkan Rudi Soik ke bui kasus TPPO ini ada di Polda di NTT. Saya duga ini adalah balas dendam," ujarnya.
"Saya kenal Pak Kapolda ini orang yang sangat bijak, baru datang juga mungkin tak mengenal situasi di NTT ini. Saya duga Pak Kapolda ini dikerjain oleh anak buahnya hanya untuk menghukum saudara Rudi Soik," tutupnya.
Sumber: RMOL