BeritakanID.com - Kasus kecelakaan maut di Tol Layang Jalan AP Pettarani, Makassar, berbuntut panjang. Owner Pallubasa Serigala, Al Qadri Chaeruddin (36), ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian.
Qadri dianggap lalai sehingga mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan dan menewaskan istrinya bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya bernama Muhammad Fadlan (7).
Hal tersebut diungkap Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, saat melakukan ekspose kasus di Polrestabes Makassar, Jumat (11/10/2024).
"Jadi tersangka ini suami dari Almarhumah atau korban yang meninggal dunia," ujar Mamat.
Dikatakan Mamat, meskipun telah ditetapkan tersangka, saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap Qadri karena dinilai koperatif selama proses pemeriksaan.
"Tersangka tidak ditahan karena koperatif kemudian korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka," sebutnya.
Lebih lanjut, Mamat menuturkan bahwa alasan lain tidak dilakukan penahanan terhadap Qadri atas dasar kemanusiaan.
"Kita juga melihat karena kemanusiaan, beliau salah satu korban juga dan tersangka juga, jadi koperatif lah," jelasnya.
Diungkapkan Mamat, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihaknya, saat peristiwa kecelakaan maut itu terjadi, mobil Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km per jam.
Hal ini melanggar peraturan menteri perhubungan yang menekankan bahwa kecepatan maximal 60 Km dan 80 Km/perjam jika memasuki area tol.
"Melaju dengan cepat karena buru-buru mau mengantar ke Bandara," Mamat menuturkan.
Mamat bilang, atas kelalaiannya, Qadri dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 sub pasal 109 undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.
"Sesuai pasal 310 junto 310 ayat 4 dan 3 karena kelalaian sehingga ditetapkan tersangka. Ancaman penjara 6 tahun," tutupnya.
Sumber: fajar